Seperti yang kita ketahui, entitas Asing dalam bentuk perseorangan, pemerintah maupun badan hukum dapat melakukan penanaman modal atau investasi di Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan penanaman modal asing atau PMA.
Pendirian PMA hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), selanjutnya investor asing perlu mengetahui bidang usaha mana saja yang terbuka kesempatan 100% bagi asing untuk bisa menanamkan modalnya, dan sektor yang terbatas bahkan tertutup.
Perusahaan penanaman modal asing berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu. Dengan pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun, kemudian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan. Instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM dengan sistem terintegrasi OSS (Online Single Submission). Izin-izin tersebut umumnya berupa:
- Persetujuan BKPM untuk PMA;
- Akta Pendirian;
- SK Kemenkumham;
- NPWP dan SKT;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Usaha; dan
- PKP.
Apabila bidang usaha Anda termasuk kedalam sektor khusus seperti konstruksi, transportasi, industri pangan dan sebagainya, maka diperlukan izin khusus sesuai dengan bidang usahanya masing-masing, dan dikeluarkan oleh instansi yang khusus bertanggung jawab atas sektor tersebut.
Ketika Anda sudah tidak mempunyai waktu untuk mengurus ini semua, jangan khawatir. Leeon siap memberikan solusi atas kendala yang Anda hadapi.
Dengan konsultan hukum profesional yang telah berpengalaman dalam mengurus legalitas usaha selama bertahun-tahun, dan nilai investasi yang masuk akal, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi Anda dalam membantu menerbitkan izin usaha.
Berbicara mengenai rincian biaya yang diperlukan dalam pendirian PMA, maka hal yang perlu dirinci yakni terkait permodalan dan biaya perizinan. Kekayaan bersih PMA diharuskan lebih dari 10 Milyar diluar dari kepemilikan tanah dan bangunan tempat usaha.
Dengan persentase atas kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, sehingga masing-masing pemegang saham paling sedikit mengumpulkan modal senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Untuk anggaran atas biaya perizinan menggunakan konsultan hukum pendirian PMA dengan wilayah Jakarta berkisar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Berbeda hal apabila Anda menggunakan jasa kami dalam pendirian PMA.
Kami hanya menarifkan Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) saja untuk keseluruhan dokumen yang telah disebutkan diatas. Mulai dari pengecekan BKPM hingga Izin PKP terbit.
Dengan dokumen Persyaratan Untuk Pendirian PMA, secara garis besar diantaranya sebagai berikut:
- Identitas Direksi & Komisaris;
- WNI KTP, KK DAN NPWP;
- WNA KITAS/ KITAP/ PASSPORT;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), dan Pembayaran PBB Terbaru;
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha, berupa :
- Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung (Ditandatangani Dan Distempel);
- Perjanjian Sewa – Minimal 1 (Satu) Tahun;
- Foto Gedung, Ruangan, dan Logo Kantor;
- Stempel Perusahaan;
- Email dan Nomor Telepon Direktur & Komisaris;
- Laporan Keuangan atau Neraca perusahaan untung dan rugi;
- Data Aset Perusahaan Terperinci;
- Bukti pemotongan PPH saat disewakan; dan
- Laporan SPT dari Para Pendiri 2 Tahun Terakhir.
Dengan nilai tersebut dan persyaratan yang sudah dipenuhi, maka dapat kami pastikan semua legalitas dari pendirian PMA dipastikan terbit dengan sah dan terdaftar.
LEEON memberikan penawaran jasa pendirian PT PMA dengan proses pendirian yang singkat, terhitung sejak akta dan SK Kemenkumham diterbitkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan perizinan dapat menghubungi:

Komentar
Posting Komentar