Class action di Indonesia sudah pernah muncul
baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya aturan mengenai mekanismenya.
Meski
masih banyak orang yang belum memahami sepenuhnya tentang Gugatan Perwakilan
Kelompok, kasus yang diajukan ke pengadilan dengan metode class action di Indonesia sebenarnya sudah banyak digunakan.
Sebelum
tahun 1997, class action di Indonesia
belum memiliki aturan yang resmi. Gugatan ini pertama kali dilakukan oleh
seorang pengacara bernama R.O Tambunan pada tahun 1987. Waktu itu, Tambunan
menggugat perusahaan rokok PT. Bentoel Remaja karena iklan mereka yang dianggap
merugikan remaja.
Tambunan mengajukan tuntutan itu bukan hanya sebagai wakil
anaknya, tetapi juga semua orang tua dan anak-anak remaja yang diracuni oleh
iklan rokok tersebut.
Setelah
gugatan pertama tersebut, class action
di Indonesia semakin berkembang dan banyak digunakan. Setelah keluarnya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka class action resmi menjadi bagian hukum
di Indonesia.
Berikut beberapa contoh kasus Gugatan Perwakilan Kelompok yang
pernah terjadi di Indonesia!
Kasus Tuntutan Muchtar Pakpahan atas Wabah Demam Berdarah di Jakarta
Setahun
setelah kasus class action pertama,
di tahun 1998 Muchtar Pakpahan, seorang aktivis buruh menggugat Gubernur
Jakarta dan Kakanwil Kesehatan DKI. Muchtar mewakili seluruh warga DKI yang
terserang demam berdarah saat wabah itu melanda.
Sayangnya,
kasus ini tidak diterima pengadilan karena waktu itu belum ada aturan yang
membahas mengenai prosedur class action
di Indonesia. Gugatan tersebut dianggap bertentangan dengan adagium hukum
yang ada. Adagium itu berisi point d’
interest, point d’ action; yang maknanya jika dianggap tidak ada
kepentingan, maka tidak ada aksi yang harusnya dilakukan.
Kasus Tanah Longsor Mandalawangi
Kasus
ini merupakan salah satu kasus class
action di Indonesia yang cukup populer. Gugatan ini terjadi akibat longsor
Gunung Mandalawangi yang ada di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut pada tahun
2003 lalu.
Dedi bersama 7 orang warga lain yang mengalami kerugian akibat
peristiwa tersebut menuntut ganti rugi kepada Presiden RI, Perum Perhutani,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Menteri
Kehutanan.
Kasus ini
berakhir dengan dikabulkannya tuntutan para penggugat. Ganti rugi yang
didapatkan berupa pemulihan serta rehabilitasi daerah yang terkena longsor
serta ganti rugi senilai puluhan miliar rupiah.
Kasus Gugatan Perhadap PT.PLN Wilayah Sumatera Selatan
Jika
kasus longsor Mandalawangi berkaitan dengan lingkungan hidup, kasus yang
diajukan sebagai class action oleh
Syafrudin dkk ini berhubungan dengan pelanggaran hak konsumen PT. PLN Wilayah
Sumatera Selatan.
Gugatan ini berisi tuntutan ganti rugi karena perusahaan
listrik milik negara tersebut telah merugikan konsumen karena melakukan
pemadaman bergilir di Sumatera Selatan mulai dari September 2000 hingga Mei
2002.
Setelah
proses hukum berjalan, pengadilan memutuskan menolak tuntutan Syafrudin dkk.
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang di tahun 2003 itu kemudian
meminta penggugat membayar biaya perkara senilai Rp100.000.
Kasus Gugatan YLKI Terhadap PLN
Kasus
gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ini
juga merupakan salah satu tuntutan yang mewakili kepentingan konsumen. Pada
tanggal 13 April tahun 1997, YLKI untuk pertama kalinya mengajukan gugatan
hukum kepada PLN karena kasus pemadaman yang terjadi di Bali dan Jawa.
Meskipun
gagal di pengadilan karena belum adanya aturan mengenai Gugatan Perwakilan
Kelompok , kasus ini menjadi salah satu tuntutan yang mempopulerkan istilah class action di Indonesia.
Semakin
populernya class action di Indonesia
memang memunculkan banyak kasus sejenis. Namun ada banyak keuntungan yang bisa
didapatkan melalui prosesnya. Selain mampu menyelesaikan permasalahan gugatan
kelompok secara lebih efisien dan
ringkas, adanya peraturan ini juga meringankan dari segi ganti
rugi yang harus dibayarkan pihak tergugat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar
Posting Komentar