Perbedaan Pesangon, Uang Pisah, dan Uang Penghargaan Masa Kerja



Dalam sebuah perusahaan, ada 3 jenis dana yang dikeluarkan sebagai kompensansi untuk karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya. Dana-dana tersebut dikenal dengan uang pesangon (UP), uang pisah atau uang penggantian hak (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).


Setiap dana memiliki peruntukan dan peraturannya masing-masing. Baik berdasarkan kebijakan perusahaan atau sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, ternyata banyak orang yang tidak begitu mengerti apa bedanya UP, UPH, dan UPMK.


Jika Anda termasuk golongan yang belum mengerti, mari kita simak ulasan tentang 3 dana tersebut.





1. Uang Pesangon
Pesangon merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Meskipun setiap perusahaan pasti telah mempertimbangkan keputusan mereka secara matang, tetapi kekecewaan pasti dirasakan oleh pegawai yang diberhentikan.


Inilah mengapa, sebagai kompensasi pemerintah memberlakukan aturan pemberian pesangon terhadap mantan karyawan. Aturan dan besaran pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 dan 3.



2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja atau UPMK merupakan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang telah berakhir masa kerjanya. Berbeda dengan pesangon, UPMK diberikan kepada semua karyawan (kontrak maupun tetap) yang telah berhenti dari perusahaan baik karena di-PHK atau mengundurkan diri secara sukarela.


Peraturan tentang UPMK juga tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, tidak semua kasus berakhirnya masa kerja bisa dikompensasi dengan UPM. Semuanya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Jika di awal penerimaan terdapat kontrak atau perjanjian kerja yang memuat tentang adanya UPMK, maka karyawan tersebut akan mendapatkan kompensasi ini saat berakhirnya hubungan kerja.


Tetapi jika bahasan tentang UPMK tidak tercantum dalam kontrak maupun perjanjian, maka pengajuan UPMK tidak diperbolehkan. Karena sejak awal penerimaan, tidak ada pembahasan tentang hal ini. Karena itulah, sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri pastikan Anda memahami isi kontrak kerja yang dulu ditandatangani untuk mengetahui hak apa saja yang bisa didapatkan setelah resign.



3. Uang penggantian hak
Berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, UPH hanya diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Aturan tentang hal ini, tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 162 ayat 1 dan 2 yang berisi:

1.      Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan
2.      Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sedniri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Berdasarkan pasal 162 ayat 1, UPH yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 156 ayat 4 yang isinya:

1.      Hak cuti tahunan yang belum diambil
2.      Biaya ongkos pulanh ke tempat (kota) awal diterima bekerja (beserta keluarga)
3.      Uang penggantian perumahan atau pengobatan sekitar 15% dari Uang Pesangon (UP) dan UPMK (Khusus untuk karyawan yang di-PHK atau dipecat)
4.      Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian, meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kontrak kerja. Contoh: bonus, insentif, dan hal-hal lain sesuai persyaratan yang berlaku.

Itulah perbedaan antara uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagai referensi. Semoga bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang  perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar