Dalam
sebuah perusahaan, ada 3 jenis dana yang dikeluarkan sebagai kompensansi untuk
karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya. Dana-dana tersebut dikenal dengan
uang pesangon (UP), uang pisah atau uang penggantian hak (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Setiap
dana memiliki peruntukan dan peraturannya masing-masing. Baik berdasarkan
kebijakan perusahaan atau sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun begitu,
ternyata banyak orang yang tidak begitu mengerti apa bedanya UP, UPH, dan UPMK.
Jika
Anda termasuk golongan yang belum mengerti, mari kita simak ulasan tentang 3
dana tersebut.
1. Uang Pesangon
Pesangon
merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan setelah pemutusan
hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Meskipun setiap perusahaan
pasti telah mempertimbangkan keputusan mereka secara matang, tetapi kekecewaan
pasti dirasakan oleh pegawai yang diberhentikan.
Inilah
mengapa, sebagai kompensasi pemerintah memberlakukan aturan pemberian pesangon
terhadap mantan karyawan. Aturan dan besaran pesangon diatur dalam UU
Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 dan 3.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja atau UPMK merupakan kompensasi yang diberikan
perusahaan kepada karyawan yang telah berakhir masa kerjanya. Berbeda dengan
pesangon, UPMK diberikan kepada semua karyawan (kontrak maupun tetap) yang
telah berhenti dari perusahaan baik karena di-PHK atau mengundurkan diri secara
sukarela.
Peraturan
tentang UPMK juga tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, tidak
semua kasus berakhirnya masa kerja bisa dikompensasi dengan UPM. Semuanya
tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Jika di awal penerimaan terdapat
kontrak atau perjanjian kerja yang memuat tentang adanya UPMK, maka karyawan
tersebut akan mendapatkan kompensasi ini saat berakhirnya hubungan kerja.
Tetapi
jika bahasan tentang UPMK tidak tercantum dalam kontrak maupun perjanjian, maka
pengajuan UPMK tidak diperbolehkan. Karena sejak awal penerimaan, tidak ada pembahasan
tentang hal ini. Karena itulah, sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri
pastikan Anda memahami isi kontrak kerja yang dulu ditandatangani untuk
mengetahui hak apa saja yang bisa didapatkan setelah resign.
3. Uang penggantian hak
Berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja, UPH hanya
diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Aturan
tentang hal ini, tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 162 ayat 1
dan 2 yang berisi:
1. Pekerja atau
buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian
hak sesuai ketentuan
2. Bagi pekerja
atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sedniri, yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah
yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan pasal 162 ayat 1, UPH yang diberikan harus
sesuai dengan ketentuan. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 156 ayat 4
yang isinya:
1. Hak cuti
tahunan yang belum diambil
2. Biaya ongkos
pulanh ke tempat (kota) awal diterima bekerja (beserta keluarga)
3. Uang
penggantian perumahan atau pengobatan sekitar 15% dari Uang Pesangon (UP) dan
UPMK (Khusus untuk karyawan yang di-PHK atau dipecat)
4. Hal-hal lain
yang timbul dari perjanjian, meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau kontrak kerja. Contoh: bonus, insentif, dan hal-hal lain sesuai
persyaratan yang berlaku.
Itulah perbedaan antara uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak sebagai referensi. Semoga bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar
Posting Komentar