Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan agenda rutin para pejabat perusahaan. Inilah penjelasan mengenai makna, kewenangan, dan waktu penyelenggaraan rapat tersebut.
Bagi Anda yang bekerja di sebuah
korporasi swasta, nama RUPS tentu sudah tidak asing lagi. RUPS alias Rapat Umum
Pemegang Saham adalah sebuah pertemuan antara para pemegang saham yang
merupakan pemangku jabatan tertinggi di perusahaan dengan para pengurus
perusahaan yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris.
Tujuan diadakannya rapat ini
adalah untuk memeriksa dan menyetujui laporan perseroan terbatas. Laporan ini
sendiri terdiri atas berbagai poin yang meliputi kegiatan internal dan
eksternal perusahaan,
termasuk:
ü Laporan
keuangan
ü Laporan
tentang seluruh kegiatan perseroan
ü Laporan
tentang penyelenggaraan kegiatan CSR sebagai tanggung jawab lingkungan dan
sosial perusahaan
ü Laporan
masalah yang dihadapi selama tahun tersebut
ü Laporan
tugas pengawasan dari Dewan Komisaris
Laporan yang sudah masuk ke dalam
konten RUPS memiliki ketetapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 98
Undang-Undang PT.
Kewenangan Khusus RUPS
Mengingat RUPS merupakan rapat para
pejabat perusahaan yang memangku jabatan tertinggi, maka ada beberapa kewenangan khususdalam RUPS yang bahkan tidak dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris
perusahaan. Kewenangan-kewenangan tersebut adalah:
1. Persetujuan
Status Pailit Perusahaan
Apabila perusahaan mengalami
kerugian dalam jumlah yang signifikan sementara aset-aset yang ada sudah tidak
mampu menutupi kerugian tersebut, maka perusahaan sebaiknya segera dinyatakan
pailit agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih parah.
Pengajuan serta penyetujuan
permohonan pailit ini hanya dapat diberikan melalui RUPS. Hal ini dilakukan
karena hanya para pemegang saham yang berhak menyatakan status pailit atas
perusahaan yang bersangkutan.
2. Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan.
Anggota Direksi serta Dewan
Komisaris perusahaan tidak memiliki atasan selain para pemegang saham. Oleh
sebab itu, pencopotan
jabatan serta pengangkatan dari jabatan-jabatan tersebut hanya dapat dilakukan
secara sah melalui RUPS.
3. Mengubah
Anggaran Dasar
Anggaran dasar suatu perusahaan
telah ditetapkan dalam akta pendirian sebuah perseroan dan menjadi “kiblat”
bagi perusahaan untuk beroperasi. Hal yang termasuk ke dalam anggaran dasar di
antaranya meliputi nama dan tempat kedudukan perusahaan, besarnya jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, serta maksud dan usaha pendirian
perseroan.
Hal-hal yang termasuk ke dalam
anggaran dasar tidak dapat diubah sebagian atau seluruhnya kecuali melalui RUPS. Aturan
mengenai anggaran dasar perusahaan dapat Anda kaji lebih jauh melalui Pasal 15
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
4. Menyetujui
Penggabungan, Pengambilalihan, atau Pemisahan Perseroan
Sebagai sebuah badan usaha,
sebuah perseroan dapat digabung dengan perseroan lain, diambil alih, atau bahkan dipisahkan. Hal-hal
yang berkaitan tentang prosedur-prosedur di atas dapat diajukan, dikaji, serta
disetujui melalui RUPS.
5. Membubarkan
Perseroan
Pembubaran perseroan dapat
dilakukan melalui persetujuan para pemegang saham di RUPS.
Waktu Berlangsungnya RUPS
Lantas kapan waktunya Anda perlu melakukan RUPS? Untuk menjawab hal ini,
Anda perlu memahami bahwa RUPS sendiri dibagi menjadi dua, yaitu RUPS tahunan
dan RUPS lainnya.
RUPS tahunan adalah RUPS wajib
yang diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir. RUPS
ini membahas semua dokumen yang berkaitan dengan laporan tahunan perusahaan.
Sementara itu, RUPS lainnya
adalah RUPS yang diselenggarakan menurut kebutuhan perusahaan. RUPS ini dapat
dilakukan apabila ada permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang
mewakili minimal sepersepuluh dari jumlah saham seluruhnya.
Itulah sedikit pembahasan mengenai makna RUPS serta
waktu pelaksanaannya. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat untuk membantu
kegiatan bisnis Anda. Selamat berbisnis!Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email pli@smartlegal.id

Komentar
Posting Komentar