Mengulas Arti, Kewenangan, dan Waktu Penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan agenda rutin para pejabat perusahaan. Inilah penjelasan mengenai makna, kewenangan, dan waktu penyelenggaraan rapat tersebut.


Bagi Anda yang bekerja di sebuah korporasi swasta, nama RUPS tentu sudah tidak asing lagi. RUPS alias Rapat Umum Pemegang Saham adalah sebuah pertemuan antara para pemegang saham yang merupakan pemangku jabatan tertinggi di perusahaan dengan para pengurus perusahaan yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris.


Tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk memeriksa dan menyetujui laporan perseroan terbatas. Laporan ini sendiri terdiri atas berbagai poin yang meliputi kegiatan internal dan eksternal perusahaan, termasuk:


ü  Laporan keuangan
ü  Laporan tentang seluruh kegiatan perseroan
ü  Laporan tentang penyelenggaraan kegiatan CSR sebagai tanggung jawab lingkungan dan sosial perusahaan
ü  Laporan masalah yang dihadapi selama tahun tersebut
ü  Laporan tugas pengawasan dari Dewan Komisaris
Laporan yang sudah masuk ke dalam konten RUPS memiliki ketetapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang PT.


Kewenangan Khusus RUPS

Mengingat RUPS merupakan rapat para pejabat perusahaan yang memangku jabatan tertinggi, maka ada beberapa kewenangan khususdalam RUPS yang bahkan tidak dimiliki oleh Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. Kewenangan-kewenangan tersebut adalah:


1.       Persetujuan Status Pailit Perusahaan

Apabila perusahaan mengalami kerugian dalam jumlah yang signifikan sementara aset-aset yang ada sudah tidak mampu menutupi kerugian tersebut, maka perusahaan sebaiknya segera dinyatakan pailit agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih parah.

Pengajuan serta penyetujuan permohonan pailit ini hanya dapat diberikan melalui RUPS. Hal ini dilakukan karena hanya para pemegang saham yang berhak menyatakan status pailit atas perusahaan yang bersangkutan.


2.       Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan.

Anggota Direksi serta Dewan Komisaris perusahaan tidak memiliki atasan selain para pemegang saham. Oleh sebab itu, pencopotan jabatan serta pengangkatan dari jabatan-jabatan tersebut hanya dapat dilakukan secara sah melalui RUPS.


3.       Mengubah Anggaran Dasar

Anggaran dasar suatu perusahaan telah ditetapkan dalam akta pendirian sebuah perseroan dan menjadi “kiblat” bagi perusahaan untuk beroperasi. Hal yang termasuk ke dalam anggaran dasar di antaranya meliputi nama dan tempat kedudukan perusahaan, besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, serta maksud dan usaha pendirian perseroan.

Hal-hal yang termasuk ke dalam anggaran dasar tidak dapat diubah sebagian atau seluruhnya kecuali melalui RUPS. Aturan mengenai anggaran dasar perusahaan dapat Anda kaji lebih jauh melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).


4.       Menyetujui Penggabungan, Pengambilalihan, atau Pemisahan Perseroan

Sebagai sebuah badan usaha, sebuah perseroan dapat digabung dengan perseroan lain, diambil alih, atau bahkan dipisahkan. Hal-hal yang berkaitan tentang prosedur-prosedur di atas dapat diajukan, dikaji, serta disetujui melalui RUPS.


5.       Membubarkan Perseroan

Pembubaran perseroan dapat dilakukan melalui persetujuan para pemegang saham di RUPS.


Waktu Berlangsungnya RUPS

Lantas kapan waktunya Anda perlu melakukan RUPS? Untuk menjawab hal ini, Anda perlu memahami bahwa RUPS sendiri dibagi menjadi dua, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS tahunan adalah RUPS wajib yang diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir. RUPS ini membahas semua dokumen yang berkaitan dengan laporan tahunan perusahaan.


Sementara itu, RUPS lainnya adalah RUPS yang diselenggarakan menurut kebutuhan perusahaan. RUPS ini dapat dilakukan apabila ada permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal sepersepuluh dari jumlah saham seluruhnya.


Itulah sedikit pembahasan mengenai makna RUPS serta waktu pelaksanaannya. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat untuk membantu kegiatan bisnis Anda. Selamat berbisnis!


Segera dirikan perseroan terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email pli@smartlegal.id

Komentar