Pembubaran perusahaan terbatas (PT) ternyata juga memerlukan sejumlah
biaya. Berikut adalah penjelasannya.
Perusahaan terbatas atau yang
lebih populer dengan singkatan PT adalah salah satu bentuk badan usaha resmi
yang ada di Indonesia. Jenis badan usaha ini mencakup berbagai perusahaan dari
berbagai skala dan sektor.
Sebagai sebuah bentuk badan
usaha, PT dapat
dibubarkan dengan alasan-alasan tertentu. Biasanya pembubaran ini dilakukan
apabila perusahaan telah merugi, tidak beroperasi lagi, atau tidak aktif lagi
berbisnis.
Pembubaran perusahaan sangat
penting apabila telah mengalami hal-hal yang disebutkan di atas. Sebab tanpa
adanya pembubaran, Anda tetap akan dikenakan kewajiban membayar pajak hingga akhirnya menumpuk. Selain itu, Anda juga harus terus
membuat laporan pajak sekalipun perusahaan sudah tidak beroperasi.
Baca juga: Tips sebelum memilih Biro Jasa
Syarat-Syarat Pembubaran PT
Untuk dapat membubarkan PT, ada
beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat ini diperlukan untuk
memperoleh berbagai dokumen yang Anda butuhkan, seperti akta penutupan PT dalam likuidasi, surat resmi
dari Menkumham, serta
surat pemberitahuan di koran.
Inilah syarat-syaratnya:
ü Akta
Lengkap Pendirian Perusahaan
Perusahaan jelas tidak dapat
dibubarkan tanpa didirikan terlebih dahulu. Akta pendirian PT akan memvalidasi status perusahaan Anda di mata
hukum serta menjadi dokumen utama untuk penerbitan akta penutupan PT.
ü Surat
Keputusan Menkumham
Saat awal mendirikan perusahaan,
Anda tentu mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menkumham yang menyatakan peresmian
perusahaan Anda. Saat hendak melakukan pembubaran, Anda diwajibkan untuk
menyerahkan semua SK tersebut.
ü Fotokopi
KTP Pendiri Perusahaan & NPWP Direktur Utama
Fotokopi KTP para pendiri
perusahaan diperlukan untuk melengkapi data pemilik perusahaan, sedangkan NPWP direktur
diperlukan untuk mengubah status wajib pajak yang bersangkutan.
ü Fotokopi
TDP dan SIUP
Fotokopi TDP dan SIUP diperlukan
untuk melengkapi data-data perusahaan Anda. Pastikan hasil fotokopi kedua
dokumen tersebut jelas dan dapat terbaca dengan mudah.
ü Draft
Akta Pembubaran
Draft akta pembubaran wajib
dimiliki oleh perusahaan dan ditandatangani oleh seluruh pengurus perusahaan. Hal ini adalah bukti bahwa
Anda menyetujui pembubaran perusahaan.
Biaya Pembubaran PT
Bagi Anda yang berada di wilayah
DKI Jakarta, harga pembubaran PT sangat bervariasi. Hal ini terjadi karena
biaya legal audit prapembubaran berbeda-beda antar penyedia jasa. Semakin besar
reputasi auditor, harganya pun bisa lebih mahal.
Untuk menghemat bujet yang Anda
keluarkan, Anda dapat menggunakan jasa pembubaran PT dari berbagai agensi yang
mencakup:
ü Legal
audit prapembubaran
ü Akta
RUPS pembubaran dan pembebasan tanggung jawab likuidator
ü Pengumuman
wajib melalui koran (dua kali)
ü Risalah
rapat likuidator
ü SK
pembubaran badan hukum dari kemenkumham
Jasa untuk mengurus hal-hal di
atas membutuhkan biaya mulai dari 15 hingga 25 juta rupiah. Anda mungkin perlu
mengeluarkan uang lebih apabila skala perusahaan Anda cukup besar. Anda juga
perlu mengeluarkan uang lebih apabila perusahaan Anda perlu merekapitulasi
nilai aset dan kewajiban utang melalui jasa likuidator profesional.
Jika ada gugatan hukum terkait
pembubaran PT baik dari pemegang saham, mitra, atau pihak-pihak lainnya, Anda
juga perlu menggunakan jasa advokat untuk mengurus persoalan hukum perdatanya.
Itulah biaya yang perlu Anda
keluarkan untuk dapat membubarkan perusahaan secara legal. Penting untuk
diingat bahwa jika pada akhirnya aset perusahaan Anda tidak cukup untuk
menutupi utang-utang perusahaan terhadap pihak ketiga, maka Anda wajib
mengajukan status pailit melalui biro hukum agar tidak ada persoalan hukum yang
menjerat di kemudian hari.
Bingung untuk membubarkan PT secara benar? Gamau ada kendala dalam proses membubarkan PT?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
Komentar
Posting Komentar