Kemudahan pembuatan Perseroan semakin
memungkinkan. Namun, jangan asal menggunakan jasa pendirian PT jika tak ingin
bermasalah di kemudian hari.
Pertumbuhan bisnis baru di Indonesia cukup memelesat selama
beberapa tahun terakhir. Usaha-usaha kecil pun mulai berkembang naik dengan
memperluas skala. Bahkan, dengan dukungan teknologi, semakin banyak pula usaha
yang kemudian siap bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas.
Mendirikan Perseroan Terbatas pun kini semakin terbuka luas
kesempatannya dengan kehadiran jasa pembuatan PT. Meski begitu, bila Anda
berniat untuk mengubah usaha yang dilakoni menjadi bentuk perseroan, jangan
asal menggunakan jasa pendirian PT. Pahami dulu dasar-dasar PT serta
pertimbangkan beberapa hal fundamental seperti berikut.
Syarat Mendirikan PT
Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, syarat formal untuk mendirikan sebuah Perseroan adalah:
1.
Pendiri
perusahaan minimal dua orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2.
Akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (pasal 7 ayat 1).
3.
Setiap
pendiri wajib mengambil bagian saham, kecuali bila terjadi peleburan (pasal 7
ayat 2 dan ayat 3).
4.
Akta
pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat
4).
5.
Mempunyai
modal dasar Rp50.000.000,00 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(pasal 32 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1).
6.
Memiliki
minimal 1 (satu) orang komisaris dan 1 (satu) orang direktur (pasal 92 ayat 3
dan pasal 108 ayat 3).
7.
Pemegang
saham harus merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang disahkan
menurut hukum Indonesia kecuali untuk perusahaan PMA.
Selain syarat formal, ada pula syarat-syarat umum dan
administrasi lainnya yang perlu Anda penuhi. Beberapa syarat ini antara lain:
1.
Salinan
KTP seluruh pemegang saham dan pengurus.
2.
Salinan
KK penanggung jawab perusahaan (direktur).
3.
Salinan
NPWP penanggung jawab perusahaan (direktur).
4.
Salinan
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
5.
Salinan
surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
6.
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola gedung bilamana perusahaan berdomisili di gedung perkantoran.
7.
Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan).
8.
Kantor
berada di wilayah perkantoran atau ruko dan tidak berada di wilayah pemukiman.
9.
Stempel
perusahaan (bersifat sementara tidak apa-apa).
10. Foto tempat usaha baik dari depan
maupun dalam.
Memilih Jasa Pendirian PT
Terutama di kota-kota besar, usaha penyedia jasa pembuatanPT semakin mudah ditemui. Lantas, bagaimana cara untuk menemukan pihak yang tepat?
1.
Cek
status hukum perusahaan
Hindari kemungkinan terjadinya masalah
di kemudian hari. Sebelum tergoda dengan berbagai penawaran yang diberikan, cek
terlebih dahulu status hukum perusahaan penyedia jasa pendirian PT tersebut
beserta surat izinnya.
2.
Pelajari
track record perusahaan
Perbanyaklah referensi terkait
penyedia jasa yang akan dipilih. Selain melihat portfolio, Anda juga dapat mencari informasi
tambahan dari kerabat atau pihak lainnya.
3.
Pastikan
jaminan validasi
Dalam marketing, istilah ini juga kerap disebut after sales
service. Cari tahu
kesanggupan jaminan validasi yang diberikan bilamana suatu saat terjadi
permasalahan. Jangan asal menggunakan jasa pendirian PT yang tidak profesional
dan hanya akan menimbulkan keributan di penghujung hari.
4.
Pelajari
penawaran layanan
Masing-masing penyedia jasa memiliki
penawaran layanan yang berbeda. Sesuaikan dengan layanan apa saja yang menjadi
kebutuhan dan dapat diakomodasi melalui penyedia jasa pendirian PT tersebut.
5.
Pertimbangkan
harga
Terakhir, Anda bisa mempertimbangkan
harga yang diberikan oleh penyedia jasa. Lakukan survei dengan berbagai
penawaran serupa yang memberikan layanan dan garansi serupa alias apple to apple. Jangan memilih semata harga murah
yang justru memberikan risiko semakin besar di kemudian hari.
Kehadiran pihak yang menawarkan kemudahan
pembuatan Perseroan memang semakin mudah ditemui dan sangat membantu, tetapi
jangan asal menggunakan jasa pendirian PT. Pelajari lebih dulu hal-hal dasar
soal PT dan tentukan pihak profesional yang dapat membantu Anda dengan cermat.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaan Anda sendiri? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900 atau di +62 8595 9533 365 dengan mengunjungi website Legalo di legalo.id. Dapatkan penawaran terbaik secara langsung dari
Komentar
Posting Komentar