Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mempermudah pengurusan izin usaha, membantu pemerintah meningkatkan jumlah pengusaha dll.
Mulai tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Bidang Perekonomian Republik
Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru terkait masalah perizinan calon
pengusaha. Aturan yang diberi nama Nomor
Induk Berusaha (NIB) itu merupakan jawaban pemerintah atas keluhan sulitnya
administrasi dan pengurusan izin yang dialami pengusaha lokal.
Cukup dengan memiliki NIB, pengusaha dan investor tidak perlu memiliki surat izin usaha yang lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lain sebagainya.
Cukup dengan memiliki NIB, pengusaha dan investor tidak perlu memiliki surat izin usaha yang lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lain sebagainya.
Bagi para pengusaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah telah menyiapkan Satuan
Tugas di setiap tingkat pemerintahan mulai dari kabupaten/kota hingga
daerah/provinsi.
Satuan Tugas inilah yang akan membantu pengusaha dalam mengurus perizinan dari awal hingga semua data tersimpan dalam sistem yang terintegrasi. Lantas, mengapa para pengusaha harus segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Satuan Tugas inilah yang akan membantu pengusaha dalam mengurus perizinan dari awal hingga semua data tersimpan dalam sistem yang terintegrasi. Lantas, mengapa para pengusaha harus segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Mendukung Pemerintah Naikkan Jumlah Pengusaha dan Investor
Selama beberapa dekade terakhir, dunia wirausaha Indonesia belum mengalami
perkembangan berarti. Padahal secara ideal, sebuah negara bisa dikatakan
berkembang apalagi sudah memiliki 2% pengusaha dari total jumlah penduduknya.
Angka tersebut masih jauh dari apa yang kita miliki saat ini. Indonesia masih perlu menumbuhkan setidaknya 4 juta wirausahawan baru untuk mampu mencapai target.
Angka tersebut masih jauh dari apa yang kita miliki saat ini. Indonesia masih perlu menumbuhkan setidaknya 4 juta wirausahawan baru untuk mampu mencapai target.
Amerika Serikat misalnya, saat ini tercatat memiliki 11% pengusaha,
Singapura sudah mencetak 7% pengusaha serta Malaysia terus tumbuh dengan raihan
5% wirausahawan dari total jumlah penduduknya.
Salah satu faktor yang dianggap membuat masyarakat enggan menjadi pengusaha adalah karena proses perizinannya yang sulit dan memakan waktu yang lama. Melalui peraturan Surat Izin Berusaha (NIB) ini, pemerintah ingin memberikan dukungan penuh kepada calon pengusaha.
Mempermudah proses perizinan serta menyederhanakan proses pembuatan surat-surat penting dianggap bisa menjadi solusi untuk menaikkan jumlah pengusaha maupun investor di dalam negeri. Dengan mendaftarkan usaha lewat NIB, artinya kita turut serta membantu menyukseskan misi besar pemerintah ini.
Salah satu faktor yang dianggap membuat masyarakat enggan menjadi pengusaha adalah karena proses perizinannya yang sulit dan memakan waktu yang lama. Melalui peraturan Surat Izin Berusaha (NIB) ini, pemerintah ingin memberikan dukungan penuh kepada calon pengusaha.
Mempermudah proses perizinan serta menyederhanakan proses pembuatan surat-surat penting dianggap bisa menjadi solusi untuk menaikkan jumlah pengusaha maupun investor di dalam negeri. Dengan mendaftarkan usaha lewat NIB, artinya kita turut serta membantu menyukseskan misi besar pemerintah ini.
Semua Proses Kini Menjadi Lebih Mudah
Sebelum peraturan baru mengenai Nomor Izin Berusaha (NIB) diterbitkan, para
pengusaha setidaknya harus memiliki berbagai jenis surat sebelum memulai
bisnisnya. Sulitnya birokrasi serta prosesnya yang panjang membuat banyak
pengusaha keburu menyerah duluan.
Jika Anda termasuk salah satunya, penerbitan aturan tentang Nomor Izin Berusaha
(NIB) ini akan menjadi jawaban bagi semua masalah perizinan. Dengan memiliki
NIB, Anda tidak perlu dipusingkan dengan tumpukan berkas seperti sebelumnya.
Setelah memiliki izin usaha, Anda dapat melakukan pengadaan tanah,
perubahan luas lahan, pembangunan banguna gedung dan pengoperasiannya,
pengadaan peralatan, pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi
dan kelaikan, pelayanan uji coba produksi hingga pelaksanaan produksi. Pelaku
usaha yang sudah mengantongi izin ini nantinya juga akan sekaligus terdaftar
sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sistem yang Terintegrasi
Untuk memaksimalkan penggunaan teknologi, pengurusan Nomor Induk Berusaha ini nantinya akan dilakukan dengan menggunakan
sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem online ini, para investor maupun
individu, firma hingga perseroan untuk mengurus perizinan dengan menggunakan
satu portal.
Dari sistem ini nantinya para pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan permohonan komitmen inventor untuk menyelesaikan perizinan yang berikutnya.
Dari sistem ini nantinya para pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan permohonan komitmen inventor untuk menyelesaikan perizinan yang berikutnya.
Bagi Anda yang sudah memiliki pengesahan akta pendirian perusahaan dari
notaris bisa langsung membuka situs oss.go.id dan mendaftar menggunakan NIK
atau nomor paspor untuk mendapatkan user
ID dan melakukan pendaftaran. Dengan sistem yang terintegrasi ini, semua
lembaga pemerintahan akan berbagi data yang sama sehingga proses pengecekan
tidak perlu berlangsung berkali-kali.
Dengan tiga manfaat di atas, tidak ada alasan lagi
bagi para pengusaha dan investor untuk menunda pembuatan Nomor Izin Berusaha(NIB).

Komentar
Posting Komentar