Bagi sebagian orang, legalitas usaha dengan pendirian PT
atau CV bukanlah hal penting. Mereka beranggapan, keuntungan serta omzet jauh
lebih penting dibandingkan masalah legalitas. Apalagi, dalam proses pengajuan
badan usaha, perlu mengeluarkan biaya.
Alih-alih mengeluarkan biaya untuk 'sekadar' mengurus
legalitas usaha, mereka beranggapan pengeluaran tersebut lebih baik digunakan
untuk penambahan modal. Namun,
Apakah anggapan seperti ini memang benar?
Apakah
pendirian PT, CV, atau jenis badan hukum lainnya tidak memberikan manfaat pada
usaha yang tengah dijalankan?
Kalau Anda hidup di masa lalu, pendapat seperti itu mungkin
bisa jadi benar. Namun, kondisi di era modern seperti sekarang sudah jauh
berbeda. Legalitas usaha, baik usaha kecil ataupun besar, berdampak besar pada
pengembangan bisnis.
Oleh karena itu, pemerintah selalu mendorong para pelaku
UKM untuk segera memenuhi aspek legalitas usahanya.
Memangnya, apa saja manfaat yang bisa didapatkan ketika
pendirian PT atau CV untuk memenuhi aspek legalitas sudah dilakukan?
Sejatinya,
ada 5 manfaat yang bisa diperoleh ketika Anda memenuhi aspek legalitas usaha,
yakni:
Ø Perlindungan
hukum
Ketika usaha Anda sudah memiliki
badan hukum yang jelas, dengan cara pendirian PT atau CV, menjadi bukti kalau
usaha tersebut merupakan usaha yang sah dan telah diakui negara.
Oleh karena
itu, Anda berhak memperoleh perlindungan negara, terutama dari aktivitas yang
mengancam kelangsungan bisnis.
Ø Potensi
untuk mengembangkan usaha di tingkat internasional
Pendirian PT atau CV juga
bermanfaat bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya jadi lebih besar,
terutama menjadi perusahan tingkat internasional. Bagi perusahaan yang terlibat
dengan aktivitas ekspor impor, legalitas perusahaan merupakan persyaratan
mutlak.
Ketika perusahaan berhasil
menjangkau pangsapasar yang lebih luas, Anda juga tidak perlu khawatir dengan
tingkat keuntungan serta omzet perusahaan.
Kalau dijalankan dengan baik,
perusahaan bisa memperoleh keuntungan ratusan kali lipat dibandingkan usaha
yang tak punya badan hukum.
Ø Meningkatkan
kredibilitas usaha di mata konsumen
Status badan hukum sebuah
perusahaan juga berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan dari pelanggan.
Perusahaan dengan badan hukum CV akan terlihat lebih kredibel dibandingkan
usaha di pinggir jalan.
Demikian pula perusahaan berbadan hukum PT, akan
terlihat lebih profesional dibandingkan CV.
Ø Kemudahan
dalam memperoleh tambahan modal
Status badan hukum tidak hanya
membuat usaha Anda terlihat lebih kredibel di mata konsumen. Status ini juga memiliki
keuntungan kalau Anda mengajukan pinjaman modal kepada bank.
Bahkan, secara
khusus jumlah pinjaman yang diberikan juga bisa berbeda, disesuaikan dengan
status badan hukum usaha yang Anda miliki.
Selanjutnya, dengan modal tersebut,
Anda berkesempatan untuk mengembangkan usaha jadi lebih besar.
Ø Sadar
pajak
Terakhir, memenuhi aspek
legalitas usaha merupakan salah satu wujud sikap yang dimiliki oleh warga negara
yang baik. Dengan memenuhi persyaratan dalam pendirian PT atau CV, perusahaan
Anda juga tercatat sebagai wajib pajak, dalam hal ini adalah wajib pajak badan.
Dengan begitu, usaha yang Anda
jalankan memiliki peran aktif dalam memajukan negara. Apalagi, pajak yang
diperoleh dari usaha Anda digunakan untuk hal-hal yang positif, seperti
pembangunan jalan, fasilitas kesehatan gratis untuk warga miskin, ataupun
fasilitas pendidikan berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Itulah 5 manfaat yang bisa Anda peroleh ketika memenuhi
aspek legalitas dari sebuah usaha. Perlu diketahui, mengurus legalitas
perusahaan tidak rumit. Asalkan usaha yang tengah Anda jalankan bukanlah bisnis
ilegal yang melanggar hukum, semua tahapan pengajuan pendirian PT atau CV bisa
dilalui dengan mudah.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.


Komentar
Posting Komentar