Setiap pengusaha tentunya
menginginkan agar perusahaannya bisa menjadi sebuah PT atau Perseroan Terbatas.
Selain perusahaan terlihat lebih bonafide dan profesional, dengan berbadan
hukum PT, Anda pun bisa mengembangkan bisnis ke bidang apapun karena cakupan
usahanya lebih luas dibandingkan CV.
Tidak hanya itu, apabila terjadi kerugian,
harta pribadi Anda tidak akan diganggu gugat karena kewajiban pemilik modal
hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Bagi Anda yang tertarik untuk
mendirikan PT, pahami dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ketahui juga
berapa harga pembuatan PT yang harus
dibayar.
Perseroan Terbatas sendiri adalah
badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang, yang mana modal perusahaan
terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab para pemegang saham didasarkan pada
jumlah saham yang dimiliki.
Dalam PT, Pemilik modal tidak harus menjadi
pimpinan perusahaan Anda bisa menunjuk orang lain—yang bukan pemilik
modal—untuk menjadi pemimpin di perusahaan
Berdasarkan UU No.40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam
pembuata PT, yaitu:
·
Pendiri perusahaan, yaitu minimal 2 orang.
·
Nama perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998,
nama perusahaan yang diajukan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas”
dan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada di wilayah Republik
Indonesia.
Sebaiknya sediakan beberapa pilihan nama, supaya apabila ada
kesamaan dengan perusahaan lain, Anda masih memiliki stok nama lainnya.
·
Susunan nama pemegang saham
Pendiri perusahaan wajib mengambil bagian dalam
kepemilikan saham. Sertakan fotokopi KTP, NPWP dan KK para pemegang saham serta
pengurus perusahaan, dalam hal ini bisa diwakili oleh direktur perusahaan.
·
Pengurus perusahaan
PT Anda harus memiliki minimal dua orang pengurus
perusahaan yang bertindak sebagai direksi dan komisaris.
Saat melakukan
pendaftaran Akta Pendirian, direktur perusahaan juga harus menyertakan foto ukuran 3x4 dengan
latar belakang merah
·
Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi bukti kepemilikan
tempat usaha atau surat kontrak gedung kantor
·
Surat Keterangan Domisili
Jika tempat usaha Anda bebrlokasi di gedung
perkantoran, Anda bisa meminta surat keterangan dari pengelola gedung.
Adapun
jika tempat usaha berada di lingkungan perumahan, Anda bisa menggunakan surat keterangan
dari RT/RW setempat.
·
Foto yang memperlihatkan
suasana kantor (tampak depan dan tampak dalam)
Untuk meningkatkan penilaian,
sebaiknya Anda juga menyertakan foto aset perusahaan seperti meja, kursi, serta
sejumlah unit komputer.
Agar lebih meyakinkan, tampilkan juga suasana saat
karyawan melakukan pekerjaannya.
·
Stempel perusahaan
Apabila Anda belum memiliki stempel resmi
perusahaan, Anda bisa menggunakan stempel sementara demi mengurus perizinan.
·
Menetapkan modal dasar dan
melakukan setor modal minimal 25% dari modal dasar.
Aturan penetapan modal setor pada Perseroan
Terbatas didasari pada klasifikasi perusahaan. Apabila perusahaan Anda termasuk
ke dalam PT berskala kecil, maka besaran modal dasar minimalnya adalah Rp50
juta dan Anda harus melakukan setor modal minimal 25% dari modal dasar tersebut.
Jika PT Anda diklasifikasikan sebagai kelas
menengah, maka modal dasar minimalnya adalah Rp500 juta. Adapun untuk klasifikasi
perusahaan besar adalah yang modal dasarnya lebih dari Rp10 milyar.
Proses pendirian PT
membutuhkan waktu yang agak lama, sebab Akta Pendirian harus disahkan oleh
Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik
Indonesia (BANRI).
Oleh karena itu biaya
yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian PT juga sedikit lebih mahal daripada
pengurusan CV.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.

Komentar
Posting Komentar