Ini Dia Syarat Pendirian PT bagi Para Pengusaha



Setiap pengusaha tentunya menginginkan agar perusahaannya bisa menjadi sebuah PT atau Perseroan Terbatas. Selain perusahaan terlihat lebih bonafide dan profesional, dengan berbadan hukum PT, Anda pun bisa mengembangkan bisnis ke bidang apapun karena cakupan usahanya lebih luas dibandingkan CV. 


Tidak hanya itu, apabila terjadi kerugian, harta pribadi Anda tidak akan diganggu gugat karena kewajiban pemilik modal hanya terbatas pada modal yang disetorkan. 


Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan PT, pahami dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ketahui juga berapa harga pembuatan PT yang harus dibayar.


Perseroan Terbatas sendiri adalah badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang, yang mana modal perusahaan terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab para pemegang saham didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki. 


Dalam PT, Pemilik modal tidak harus menjadi pimpinan perusahaan Anda bisa menunjuk orang lain—yang bukan pemilik modal—untuk menjadi pemimpin di perusahaan


Berdasarkan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pembuata PT, yaitu:

·         Pendiri perusahaan, yaitu minimal 2 orang.
·         Nama perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998, nama perusahaan yang diajukan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” dan tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada di wilayah Republik Indonesia. 

Sebaiknya sediakan beberapa pilihan nama, supaya apabila ada kesamaan dengan perusahaan lain, Anda masih memiliki stok nama lainnya.
·         Susunan nama pemegang saham
Pendiri perusahaan wajib mengambil bagian dalam kepemilikan saham. Sertakan fotokopi KTP, NPWP dan KK para pemegang saham serta pengurus perusahaan, dalam hal ini bisa diwakili oleh direktur perusahaan.
·         Pengurus perusahaan
PT Anda harus memiliki minimal dua orang pengurus perusahaan yang bertindak sebagai direksi dan komisaris. 

Saat melakukan pendaftaran Akta Pendirian, direktur perusahaan juga harus menyertakan foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak gedung kantor
·         Surat Keterangan Domisili
Jika tempat usaha Anda bebrlokasi di gedung perkantoran, Anda bisa meminta surat keterangan dari pengelola gedung. 

Adapun jika tempat usaha berada di lingkungan perumahan, Anda bisa menggunakan surat keterangan dari RT/RW setempat.
·         Foto yang memperlihatkan suasana kantor (tampak depan dan tampak dalam)
Untuk meningkatkan penilaian, sebaiknya Anda juga menyertakan foto aset perusahaan seperti meja, kursi, serta sejumlah unit komputer. 

Agar lebih meyakinkan, tampilkan juga suasana saat karyawan melakukan pekerjaannya.
·         Stempel perusahaan
Apabila Anda belum memiliki stempel resmi perusahaan, Anda bisa menggunakan stempel sementara demi mengurus perizinan.
·         Menetapkan modal dasar dan melakukan setor modal minimal 25% dari modal dasar.
Aturan penetapan modal setor pada Perseroan Terbatas didasari pada klasifikasi perusahaan. Apabila perusahaan Anda termasuk ke dalam PT berskala kecil, maka besaran modal dasar minimalnya adalah Rp50 juta dan Anda harus melakukan setor modal minimal 25% dari modal dasar tersebut.

Jika PT Anda diklasifikasikan sebagai kelas menengah, maka modal dasar minimalnya adalah Rp500 juta. Adapun untuk klasifikasi perusahaan besar adalah yang modal dasarnya lebih dari Rp10 milyar.


Proses pendirian PT membutuhkan waktu yang agak lama, sebab Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BANRI). 

Oleh karena itu biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan pendirian PT juga sedikit lebih mahal daripada pengurusan CV.

Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

Komentar