Ini Alasan Pentingnya Direksi Memakai Jasa Pendampingan Hukum Korporasi





Banyak risiko hukum yang harus siap dihadapi oleh seorang direksi. Oleh karena itu, jasa pendampingan hukum korporasi bagi direksi adalah wajib!



Menempati posisi direksi dalam sebuah perusahaan memberikan rasa kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Namun, jabatan tinggi seorang direksi diiringi dengan wewenang dan tugas yang berat. 




Kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, bisa membuat seorang direksi berhadapan dengan aturan hukum, baik pidana ataupun perdata.




Ada 2 tugas dan wewenang utama yang dimiliki oleh seorang direksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dua tugas dan wewenang tersebut adalah terkait pengurusan dan perwakilan. 




Ketika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas serta wewenang itu, direksi punya kewajiban melakukan pertanggungjawaban di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).








Tugas dan Wewenang Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas

Terkait tugas dan wewenang direksi dalam pengurusan perseroan, diatur dalam Pasal 92 UU Perseroan Terbatas, yakni:


ü  Direksi bertugas menjalankan pengurusan perseroan demi kepentingan perseroan dan disesuaikan dengan tujuan serta maksud pendirian perseroan.
ü  Direksi memiliki kewenangan dalam menjalankan pengurusan dengan disertai pengambilan kebijakan yang tepat. Hanya saja, wewenang itu dibatasi oleh aturan undang-undang dan atau anggaran dasar.
Sementara itu, tugas dan wewenang direksi dalam perwakilan, tercantum dalam Pasal 98 dan 99 UU Perseroan Terbatas, yang mengungkapkan:
1.      Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan baik ketika berada di dalam ataupun di luar pengadilan.
2.      Kewenangan direksi dalam mewakili perseroan tidak terbatas dan tidak perlu persyaratan khusus. Namun, batas dan syarat khusus terkait hal ini, bisa saja ditentukan dalam undang-undang, anggaran dasar, serta keputusan RUPS.
3.      Kewenangan direksi dalam mewakili perseroan tidak diakui karena dua hal, yakni ketika direksi menjalani perkara hukum di pengadilan dan direksi punya benturan kepentingan dengan perseroan.









Risiko Hukum yang Harus Dihadapi Direksi

Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengungkapkan bahwa direksi memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh ketika perseroan mengalami kerugian. 



Kondisi ini terjadi ketika direksi terbukti lalai atau bersalah dalam menjalankan tugas serta wewenangnya dalam perseroan.



Ada 2 jenis tanggung jawab yang harus siap diemban oleh direksi sebuah perusahaan, yakni:




1.     Tanggung jawab perdata

Tanggung jawab perdata dibebankan kepada direksi yang salah dan lalai dalam menjalankan tugasnya yang kemudian berakibat kepailitan. Tanggung jawab tersebut berupa kewajiban melunasi harta pailit perseroan.




2.     Tanggung jawab pidana

Selain pertanggungjawaban perdata, ada pula tanggung jawab pidana yang harus diperhatikan. Apalagi, tanggung jawab pidana seorang direksi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 398, berupa ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.




Namun, tanggung jawab pribadi atas kerugian yang terjadi pada perseroan tersebut bukanlah tanggung jawab yang mutlak. UU Perseroan Terbatas dalam Pasal 97 ayat (5) menyebutkan bahwa pertanggungjawaban atas kerugian tersebut tidak bisa dibebankan pada direksi secara pribadi dalam beberapa kondisi, yaitu:




ü  Kerugian yang menimpa perseroan bukan karena kelalaian ataupun kesalahannya.
ü  Direksi telah melakukan pengurusan perseroan dengan itikad baik dan hati-hati dengan berlandaskan pada maksud dan tujuan perseroan.
ü  Direksi tidak memiliki benturan kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung dengan tugas pengurusan perseroan yang kemudian berakibat pada kerugian.
ü  Keputusan yang diambil oleh direksi dilakukan dengan tujuan untuk menjegah munculnya kerugian lebih besar.






Jadi, dalam kondisi perusahaan mengalami kerugian, direksi bisa saja terancam melakukan pertanggungjawaban secara pidana ataupun perdata. 




Namun, dengan jasa pendampingan hukum korporasi, direksi bisa membuktikan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukannya adalah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 




BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar