Banyak risiko hukum yang harus siap dihadapi oleh seorang
direksi. Oleh karena itu, jasa pendampingan hukum korporasi bagi direksi adalah
wajib!
Menempati posisi direksi dalam sebuah perusahaan memberikan
rasa kebanggaan tersendiri bagi setiap orang. Namun, jabatan tinggi seorang
direksi diiringi dengan wewenang dan tugas yang berat.
Kesalahan dalam
menjalankan tugas dan wewenang tersebut, bisa membuat seorang direksi
berhadapan dengan aturan hukum, baik pidana ataupun perdata.
Ada 2 tugas dan wewenang utama yang dimiliki oleh seorang
direksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas. Dua tugas dan wewenang tersebut adalah terkait pengurusan dan
perwakilan.
Ketika terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas serta wewenang
itu, direksi punya kewajiban melakukan pertanggungjawaban di hadapan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Tugas dan Wewenang Direksi Menurut UU Perseroan Terbatas
Terkait tugas dan wewenang direksi dalam pengurusan
perseroan, diatur dalam Pasal 92 UU Perseroan Terbatas, yakni:
ü
Direksi bertugas menjalankan pengurusan
perseroan demi kepentingan perseroan dan disesuaikan dengan tujuan serta maksud
pendirian perseroan.
ü
Direksi memiliki kewenangan dalam menjalankan
pengurusan dengan disertai pengambilan kebijakan yang tepat. Hanya saja,
wewenang itu dibatasi oleh aturan undang-undang dan atau anggaran dasar.
Sementara itu, tugas dan wewenang direksi dalam perwakilan,
tercantum dalam Pasal 98 dan 99 UU Perseroan Terbatas, yang mengungkapkan:
1.
Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili
perseroan baik ketika berada di dalam ataupun di luar pengadilan.
2.
Kewenangan direksi dalam mewakili perseroan
tidak terbatas dan tidak perlu persyaratan khusus. Namun, batas dan syarat
khusus terkait hal ini, bisa saja ditentukan dalam undang-undang, anggaran
dasar, serta keputusan RUPS.
3.
Kewenangan direksi dalam mewakili perseroan
tidak diakui karena dua hal, yakni ketika direksi menjalani perkara hukum di
pengadilan dan direksi punya benturan kepentingan dengan perseroan.
Risiko Hukum yang Harus Dihadapi Direksi
Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas mengungkapkan bahwa
direksi memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh ketika perseroan mengalami
kerugian.
Kondisi ini terjadi ketika direksi terbukti lalai atau bersalah dalam
menjalankan tugas serta wewenangnya dalam perseroan.
Ada 2 jenis tanggung jawab yang harus siap diemban oleh
direksi sebuah perusahaan, yakni:
1.
Tanggung jawab perdata
Tanggung jawab perdata dibebankan
kepada direksi yang salah dan lalai dalam menjalankan tugasnya yang kemudian
berakibat kepailitan. Tanggung jawab tersebut berupa kewajiban melunasi harta
pailit perseroan.
2.
Tanggung jawab pidana
Selain pertanggungjawaban
perdata, ada pula tanggung jawab pidana yang harus diperhatikan. Apalagi,
tanggung jawab pidana seorang direksi, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 398, berupa ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Namun, tanggung jawab pribadi atas kerugian yang terjadi
pada perseroan tersebut bukanlah tanggung jawab yang mutlak. UU Perseroan
Terbatas dalam Pasal 97 ayat (5) menyebutkan bahwa pertanggungjawaban atas
kerugian tersebut tidak bisa dibebankan pada direksi secara pribadi dalam
beberapa kondisi, yaitu:
ü
Kerugian yang menimpa perseroan bukan karena
kelalaian ataupun kesalahannya.
ü
Direksi telah melakukan pengurusan perseroan
dengan itikad baik dan hati-hati dengan berlandaskan pada maksud dan tujuan
perseroan.
ü
Direksi tidak memiliki benturan kepentingan
secara langsung ataupun tidak langsung dengan tugas pengurusan perseroan yang
kemudian berakibat pada kerugian.
ü
Keputusan yang diambil oleh direksi dilakukan
dengan tujuan untuk menjegah munculnya kerugian lebih besar.
Jadi, dalam kondisi perusahaan mengalami kerugian, direksi
bisa saja terancam melakukan pertanggungjawaban secara pidana ataupun perdata.
Namun, dengan jasa pendampingan hukum korporasi, direksi bisa membuktikan bahwa
pengambilan keputusan yang dilakukannya adalah benar dan sesuai dengan aturan
yang berlaku.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741


Komentar
Posting Komentar