Prosedur dan Syarat Membuat SIUP Perorangan






Ingin membuat SIUP Perorangan? Simak terlebih dahulu prosedur dan syaratnya berikut ini!

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang perdagangan. Jadi, apabila Anda ingin memulai usaha perdagangan, langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah mendaftarkan usaha Anda dan mengurus SIUP.



Dengan adanya surat izin ini, maka usaha Anda akan mendapat izin resmi dari pemerintah dan terlindungi dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi. Lalu, bagaimanakah prosedur dan syarat untuk membuat SIUP Perorangan? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.






Syarat Membuat SIUP Perorangan

Untuk membuat SIUP Perorangan, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
2.      Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      Surat Keterangan Berdomisili (SITU)
4.      Neraca perusahaan
5.      Materai 6000
6.      Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
7.      Izin lain terkait jenis usaha yang dijalankan








Prosedur Membuat SIUP Perorangan

Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus SIUP Perorangan dengan mengikuti prosedur berikut ini.


1.      Mengambil Surat Permohonan atau Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan

Untuk mendapatkan SIUP, pertama Anda perlu datang ke Kantor Pelayanan Perizinan Daerah atau kantor Dinas Perdagangan untuk mengambil surat permohonan atau formulir pendaftaran SIUP. 


Apabila Anda sedang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengambilnya, Anda bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut.




2.      Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran

Setelah formulir pendaftaran SIUP Anda dapatkan, selanjutnya Anda bisa mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan menandatanganinya di atas materai 6000. 


Jika sudah, fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan berkas-berkas lain yang diperlukan.





3.      Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Setelah Anda menyerahkan semua dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran, prosedur berikutnya adalah membayar biaya pembuatan SIUP. 


Besarnya biaya pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kabupaten atau kota, tergantung dari Peraturan Daerah masing-masing.





4.      Mengambil SIUP yang Telah DIterbitkan

Proses pembuatan SIUP Biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Apabila SIUP Anda sudah diterbitkan, nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas dan diminta datang ke kantor tempat mengurus SIUP untuk mengambilnya.





Jenis-Jenis SIUP
Pada dasarnya, SIUP dapat dibedakan menjadi 3 kategori berdasarkan  besarnya modal dari pendirian usaha, yaitu:
1.      SIUP Kecil, diperuntukkan untuk perusahaan yang modal usahanya  kurang dari atau sama dengan Rp200.000.000
2.      SIUP Menengah, diperuntukkan untuk perusahaan yang modal usahanya antara Rp200.000.000 sampai Rp500.000.000
3.      SIUP Besar, diperuntukkan untuk perusahaan yang modal usahanya lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000



Pentingnya SIUP bagi Sebuah Usaha

SIUP sangat diperlukan oleh sebuah bisnis atau perusahaan karena izin ini menjadi bukti bahwa usaha yang Anda jalankan telah terdaftar keberadaannya secara hukum. Dengan demikian, Anda sudah sah menjalankan usaha tersebut tanpa perlu khawatir akan masalah-masalah yang mungkin saja terjadi.


Tak hanya itu saja, SIUP juga dapat membantu bisnis Anda untuk semakin berkembang. Dengan adanya surat izin ini, Anda bisa lebih mudah untuk mengikuti lelang yang diadakan pemerintah, mengurus kredit, investasi, serta kegiatan ekspor dan impor. 


Di sini lain, kredibilitas usaha Anda di mata pelanggan juga akan mendapat nilai positif karena usaha yang Anda jalankan telah memiliki surat izin usaha yang sah.



Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai syarat, prosedur, serta pentingnya untuk mengurus SIUP Perorangan. Semoga bermanfaat!


Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

Komentar