Ingin membuat
SIUP Perorangan? Simak terlebih dahulu prosedur dan syaratnya berikut ini!
Surat Izin Usaha
Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh
perseorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang perdagangan.
Jadi, apabila Anda ingin memulai usaha perdagangan, langkah pertama yang wajib
Anda lakukan adalah mendaftarkan usaha Anda dan mengurus SIUP.
Dengan adanya
surat izin ini, maka usaha Anda akan mendapat izin resmi dari pemerintah dan
terlindungi dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi. Lalu,
bagaimanakah prosedur dan syarat untuk membuat SIUP Perorangan? Simak
penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Syarat Membuat SIUP
Perorangan
Untuk membuat
SIUP Perorangan, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
1. Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
2. Fotokopi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Keterangan
Berdomisili (SITU)
4. Neraca perusahaan
5. Materai 6000
6. Foto direktur
utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
7. Izin lain terkait
jenis usaha yang dijalankan
Prosedur Membuat SIUP
Perorangan
Setelah
menyiapkan berkas-berkas persyaratan di atas, selanjutnya Anda bisa mengurus
SIUP Perorangan dengan mengikuti prosedur berikut ini.
1. Mengambil Surat
Permohonan atau Formulir Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
Untuk mendapatkan SIUP, pertama Anda perlu datang ke Kantor Pelayanan
Perizinan Daerah atau kantor Dinas Perdagangan untuk mengambil surat permohonan
atau formulir pendaftaran SIUP.
Apabila Anda sedang sibuk dan tidak memiliki
waktu untuk mengambilnya, Anda bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk
mengambil formulir pendaftaran tersebut.
2. Mengisi dan
Menandatangani Formulir Pendaftaran
Setelah formulir pendaftaran SIUP Anda dapatkan, selanjutnya Anda bisa
mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan menandatanganinya di atas materai
6000.
Jika sudah, fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan
berkas-berkas lain yang diperlukan.
3. Membayar Biaya
Pembuatan SIUP
Setelah Anda menyerahkan semua dokumen persyaratan dan formulir
pendaftaran, prosedur berikutnya adalah membayar biaya pembuatan SIUP.
Besarnya
biaya pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kabupaten atau kota,
tergantung dari Peraturan Daerah masing-masing.
4. Mengambil SIUP
yang Telah DIterbitkan
Proses pembuatan SIUP Biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu. Apabila
SIUP Anda sudah diterbitkan, nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas dan
diminta datang ke kantor tempat mengurus SIUP untuk mengambilnya.
Jenis-Jenis SIUP
1. SIUP Kecil, diperuntukkan untuk perusahaan yang
modal usahanya kurang dari atau sama
dengan Rp200.000.000
2. SIUP Menengah, diperuntukkan untuk perusahaan yang
modal usahanya antara Rp200.000.000 sampai Rp500.000.000
3. SIUP Besar, diperuntukkan untuk perusahaan yang
modal usahanya lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000
Pentingnya SIUP bagi
Sebuah Usaha
SIUP sangat diperlukan oleh sebuah
bisnis atau perusahaan karena izin ini menjadi bukti bahwa usaha yang Anda
jalankan telah terdaftar keberadaannya secara hukum. Dengan demikian, Anda
sudah sah menjalankan usaha tersebut tanpa perlu khawatir akan masalah-masalah
yang mungkin saja terjadi.
Tak hanya itu saja, SIUP juga dapat
membantu bisnis Anda untuk semakin berkembang. Dengan adanya surat izin ini,
Anda bisa lebih mudah untuk mengikuti lelang yang diadakan pemerintah, mengurus
kredit, investasi, serta kegiatan ekspor dan impor.
Di sini lain, kredibilitas
usaha Anda di mata pelanggan juga akan mendapat nilai positif karena usaha yang
Anda jalankan telah memiliki surat izin usaha yang sah.
Nah, itulah sedikit penjelasan
mengenai syarat, prosedur, serta pentingnya untuk mengurus SIUP Perorangan.
Semoga bermanfaat!
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.

Komentar
Posting Komentar