Pendirian Badan Hukum Yang Semakin Dipermudah





Mendirikan usaha yang dilengkapi badan hukum saat ini sudah menjadi sebuah keharusan.

Apalagi, kalau usaha tersebut harus bersaing dengan produk dari perusahaan lain yang berasal dari luar negeri. Kalau tidak mengajukan pembuatan badan hukum, bisa dipastikan produk yang dihasilkan bakal kalah bersaing.



Pemerintah punya solusi ringkas bagi para pengusaha yang ingin mengajukan badan hukum untuk usahanya. Salah satunya adalah dengan layanan pembuatan PT online. Dengan cara ini, proses pengajuan pembuatan PT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.








Cara Mengajukan Pembuatan PT Online

Untuk pengajuan PT secara online, Anda bisa berkunjung ke situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keberadaan layanan pengajuan PT secar online ini bisa menyingkat waktu pendaftaran badan hukum mencapai 50%.



Berikut ini adalah tahap-tahap yang bisa Anda lakukan untuk pengajuan PT online di AHU:


1.      Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan membeli voucher di Bank BNI seharga Rp200 ribu. Voucher ini digunakan sebagai sarana pendaftaran perusahaan online.

2.      Kunjungi situs resmi AHU di alamat https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt dan pilih opsi “Pesan Nama PT Baru” di halaman tersebut.

3.      Masukkan kode nomor yang diperoleh setelah membeli voucher dari bank BNI pada kolom yang telah ditentukan. Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nama PT yang diinginkan.

4.      Pencetakan nama PT disertai dengan barcode bisa secara langsung dilakukan, dengan syarat nama tersebut tersedia dan belum digunakan oleh perusahaan lain.

5.      Pengesahan nama PT dilakukan dengan menyertakan berkas ke notaris. Di sini, pihak notaris juga akan melakukan pembelian voucher pengesahan, juga dilakukan di BNI seharta Rp1.580.000.

6.       Langkah terahir, notaris tinggal memasukkan data PT yang telah disahkan pada situs resmi AHU, dan proses pendaftaran PT online selesai.



Cara mengajukan PT secara online ini bisa dilakukan dengan ringkas dan cepat. Menariknya lagi, Anda bisa melakukannya di mana saja, asalkan memiliki akses internet yang andal.









Kemudahan Pendafaran PT untuk Pelaku UMKM

Tidak hanya menyediakan kemudahan dengan fasilitas pendaftaran PT online, pemerintah juga secara khusus memberi kelonggaran untuk para pelaku UMKM. Dalam pendirian PT, biasanya pemilik perusahaan diminta untuk menyediakan modal awal sebesar Rp50 juta dan 25% di antaranya harus diserahkan terlebih dahulu.



Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk para pelaku UMKM. Hal ini bisa terjadi berkat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT oleh pemerintah. Lewat PP ini, pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk menyetor modal awal Rp50 juta. 



Sebagai gantinya, pelaku UMKM bisa menentukan modal dasar yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT. Dengan kondisi seperti itu, para pelaku UMKM punya kelonggaran besar dalam mendaftarkan usahanya dan memiliki badan usaha PT.



Pemerintah pun berharap agar kelonggaran ini secara khusus dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang memiliki aset di luar tanah dan bangunan kurang dari Rp10 miliar. Hal itu seperti yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang mengatur definisi perihal usaha mikro, kecil, serta menengah.



Dengan fasilitas kemudahan yang tersedia ini, para pelaku bisa dengan mudah mendaftarkan usahanya menjadi PT dan bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja. Alhasil, keberadaan para pengusaha di Indonesia bisa secara langsung berkontribusi dalam pengurangan jumlah pengangguran yang tiap tahun terus mengalami peningkatan. 




Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.




Komentar