Mendirikan usaha yang dilengkapi badan hukum saat ini sudah
menjadi sebuah keharusan.
Apalagi, kalau usaha tersebut harus bersaing dengan
produk dari perusahaan lain yang berasal dari luar negeri. Kalau tidak
mengajukan pembuatan badan hukum, bisa dipastikan produk yang dihasilkan bakal
kalah bersaing.
Pemerintah punya solusi ringkas bagi para pengusaha yang
ingin mengajukan badan hukum untuk usahanya. Salah satunya adalah dengan
layanan pembuatan PT online. Dengan cara ini, proses pengajuan
pembuatan PT dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Cara Mengajukan Pembuatan PT Online
Untuk pengajuan PT secara online, Anda bisa berkunjung ke
situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Keberadaan layanan pengajuan PT secar online ini bisa menyingkat
waktu pendaftaran badan hukum mencapai 50%.
Berikut ini adalah tahap-tahap yang bisa Anda lakukan untuk
pengajuan PT online di AHU:
1.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah
dengan membeli voucher di Bank BNI seharga Rp200 ribu. Voucher
ini digunakan sebagai sarana pendaftaran perusahaan online.
2.
Kunjungi situs resmi AHU di alamat https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt
dan pilih opsi “Pesan Nama PT Baru” di halaman tersebut.
3.
Masukkan kode nomor yang diperoleh setelah
membeli voucher dari bank BNI pada kolom yang telah ditentukan.
Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nama PT yang diinginkan.
4.
Pencetakan nama PT disertai dengan barcode
bisa secara langsung dilakukan, dengan syarat nama tersebut tersedia dan belum
digunakan oleh perusahaan lain.
5.
Pengesahan nama PT dilakukan dengan menyertakan
berkas ke notaris. Di sini, pihak notaris juga akan melakukan pembelian voucher
pengesahan, juga dilakukan di BNI seharta Rp1.580.000.
6.
Langkah
terahir, notaris tinggal memasukkan data PT yang telah disahkan pada situs
resmi AHU, dan proses pendaftaran PT online selesai.
Cara mengajukan PT secara online ini bisa dilakukan
dengan ringkas dan cepat. Menariknya lagi, Anda bisa melakukannya di mana saja,
asalkan memiliki akses internet yang andal.
Kemudahan Pendafaran PT untuk Pelaku UMKM
Tidak hanya menyediakan kemudahan dengan fasilitas
pendaftaran PT online, pemerintah juga secara khusus memberi
kelonggaran untuk para pelaku UMKM. Dalam pendirian PT, biasanya pemilik
perusahaan diminta untuk menyediakan modal awal sebesar Rp50 juta dan 25% di
antaranya harus diserahkan terlebih dahulu.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk para pelaku UMKM.
Hal ini bisa terjadi berkat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016
tentang Perubahan Modal Dasar PT oleh pemerintah. Lewat PP ini, pelaku UMKM
tidak diwajibkan untuk menyetor modal awal Rp50 juta.
Sebagai gantinya, pelaku UMKM bisa menentukan modal dasar
yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT. Dengan kondisi
seperti itu, para pelaku UMKM punya kelonggaran besar dalam mendaftarkan
usahanya dan memiliki badan usaha PT.
Pemerintah pun berharap agar kelonggaran ini secara khusus
dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang memiliki aset di luar tanah dan
bangunan kurang dari Rp10 miliar. Hal itu seperti yang telah ditetapkan dalam
UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM yang mengatur definisi perihal usaha mikro,
kecil, serta menengah.
Dengan fasilitas
kemudahan yang tersedia ini, para pelaku bisa dengan mudah mendaftarkan
usahanya menjadi PT dan bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja. Alhasil,
keberadaan para pengusaha di Indonesia bisa secara langsung berkontribusi dalam
pengurangan jumlah pengangguran yang tiap tahun terus mengalami peningkatan.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?
Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.


Komentar
Posting Komentar