PT merupakan salah satu badan
usaha yang paling banyak dipilih oleh pengusaha Indonesia karena dengan
berbadan hukum PT, peluang bisnis untuk berkembang menjadi lebih besar. Pemilik
perusahaan atau pemegang saham utama pun tidak harus memimpin secara langsung–bisa
diserahkan kepada orang lain yang dipercaya.
Salah satu syarat pembuatan PT adalah memiliki Akta Pendirian
yang disahkan oleh notaris. Akta Notaris bukan hanya merupakan syarat pendirianPT namun juga merupakan dokumen penting, yakni sebagai alat bukti hukum.
Oleh
karena itu, kantor-kantor notaris juga kerap membuka layanan pembuatan PT dari A sampai Z sehingga
klien tidak perlu repot bolak-balik ke Kantor Dinas hanya untuk mengurus
perizinan.
Sebenarnya di era Presiden
Joko Widodo, Anda bisa melakukan pembuatan
PT dengan lebih cepat dan lebih murah. Dengan paket kebijakan XII, pembuatan PT di Jakarta Selatan, Jakarta
Barat, Jakarta Timur, bahkan Jakarta Utara bisa ditekan dari 47 hari menjadi
10 hari dan biaya pembuatan PT secara mandiri berkisar Rp 2,7 Juta.
Pembentukan PT di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta
Timur dan Jakarta Utara, yang sebelumnya harus melalui mekanisme 13 prosedur sekarang hanya
tinggal tujuh prosedur. Bahkan, dokumen dan izin yang dibutuhkan dalam
mendirikan sebuah PT juga sudah dikurangi. Dari yang awalnya lima izin,
sekarang hanya tinggal tiga, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP
(Tanda Daftar Perusahaan), serta Akta Pendirian perusahaan.
Berikut adalah tujuh cara pembuatan PT hemat untuk memulai usaha
Anda:
·
Pengajuan nama perusahaan. Proses ini meliputi pesan nama. Penerbitan izin
penggunaan nama perusahaan ini membutuhkan waktu kurang lebih dua hari, dengan
biaya minimal Rp200 ribu.
·
Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan dari notaris, dengan standar pengerjaan
satu hari. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk proses ini mulai dari Rp1 juta.
·
Pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan
hukum, pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan pengesahan badan
hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Idealnya waktu yang diperlukan untuk
melakukan proses ini adalah satu hari dengan biaya mulai dari Rp1 juta.
·
Pengajuan SIUP, TDP, serta BPJS Kesehatan secara online melalui layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Waktu
yang dibutuhkan untuk pengajuan idealnya adalah satu hari tanpa dikenakan
biaya.
·
Pendaftaran perusahaan Anda di uku dinas tenaga kerja setempat. Misalnya di
Suku Dinas Jakarta Selatan, Jakarta Utara, atau Jakarta Timur. Proses ini tidak
dikenakan biaya dan hanya membutuhkan waktu satu hari kerja.
·
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Proses pendaftaran ini memakan waktu dua hari dan tidak dikenakan biaya apapun.
·
Setelah semua proses tersebut di atas selesai, proses terakhir adalah
mendapatkan nomor NPWP bagi perusahaan, VAT (Value Added Tax) collector number, serta NPPK atau Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang bisa didapatkan secara online. Idealnya pengurusan semua
dokumen ini membutuhkan waktu dua hari.
Namun bila Anda tidak memiliki
cukup waktu atau menemukan kesulitan dalam mendirikan PT, Anda dapat menghubungi
kantorpengacara.co. Kami akan membantu berbagai
macam pengurusan perizinan perusahaan Anda. Layanan yang ditawarkan pun dijamin
aman dan terjangkau.
Anda
hanya perlu merogoh kocek mulai dengan Rp5 juta untuk pembuatan PT atau Rp12 juta sampai dengan Rp16 juta untuk paket pembuatan PT lengkap dengan Virtual Office (VO). Waktu pengerjaan
maksimal 30 hari.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.

Komentar
Posting Komentar