Mendaftarkan Merek Secara Internasional, Apa Manfaatnya?




Perlukah mendaftarkan merek internasional? Apa manfaat mendaftarkan merek internasional? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.


Merek dagang memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah usaha. Merek menjadi ciri khas suatu produk atau jasa yang membantu perusahaan dalam melakukan proses pemasaran ke konsumen.




Dengan adanya merek, konsumen akan lebih mudah dalam menentukan produk yang akan dibelinya. Dari situ, timbullah kesetiaan terhadap suatu merek atau yang sering dikenal dengan istilah brand loyalty.




Karenanya, penting bagi sebuah perusahaan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan secara hukum. Jadi, apabila terjadi tindakan penipuan atau pemakaian merek tanpa seizin pemilik merek, pendaftaran merek dapat dijadikan sebagai bukti dalam proses penyelesaian sengketa.






Perlukah Mendaftarkan Merek Secara Internasional?

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, merek dagang masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).



Dengan mendaftarkan merek, maka Anda akan mendapat jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik merek. Perlindungan ini merupakan senjata utama yang dapat melindungi perusahaan Anda dari tindakan plagiarisme yang mungkin saja dilakukan oleh kompetitor. 



Sayangnya, hak atas merek merupakan hak yang berlaku secara teritorial. Jadi, perlindungan merek yang berlaku di Indonesia tidak secara otomatis bisa digunakan di luar negeri.  



Apabila Anda memerlukan perlindungan merek di luar negeri, maka Anda harus mendaftarkan merek dagang Anda di setiap negara yang ingin Anda tuju.



Dengan memiliki merek yang terdaftar secara internasional, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk memakai merek yang Anda daftarkan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan apabila ada pihak lain yang memakai merek Anda di negara yang bersangkutan. 



Meski bukan merupakan suatu keharusan, langkah ini tentu perlu Anda lakukan apabila Anda berencana untuk melebarkan usaha Anda hingga ke luar negeri.







Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Secara Internasional?

Selain mendapatkan hak eksklusif atas merek di luar negeri, mendaftarkan merek internasional juga akan memberikan beberapa manfaat berikut ini:


§  Jaminan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek internasional, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum di negara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan bisnis.


§  Mencegah pihak lain menggunakan merek Anda. Pendaftaran merek internasional juga mencegah pihak lain di negara yang bersangkutan untuk menggunakan merek Anda.


§  Meningkatkan branding perusahaan. Branding perusahaan Anda pastinya juga akan bertambah jika merek Anda telah terdaftar secara nasional dan internasional. Branding juga menjadi salah satu faktor utama  yang memikat investor untuk menanamkan modal di perusahaan Anda.





Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Secara Internasional?

Cara untukmendaftarkan merek secara internasional adalah melalui protokol Madrid. Namun sebelum mendaftarkan merek internasional, Anda harus memiliki merek yang terdaftar di DJKI atau sedang dalam proses pengajuan permohonan. 



Di samping itu, Anda juga wajib memiliki domisili dan kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Nah, setelah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya Anda perlu mengisi formulir MM2  yang bisa Anda unduh di http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/



Dalam mengisi formulir tersebut, Anda sebaiknya menyesuaikannya dengan data pada pengajuan permohonan merek nasional.



Setelah formulir tersebut selesai Anda lengkapi, selanjutnya DJKI akan melakukan verifikasi terhadap data-data yang Anda isikan. Jika sudah dinyatakan lengkap dan lulus verifikasi, DJKI kemudian akan mengirim formulir MM2 ke Biro Internasional yang ada di Jenewa, Swiss. Dari Biro Internasional, proses akan dilanjutkan ke negara-negara yang ingin Anda tuju.



Demikianlah penjelasan singkat tentang manfaat memiliki merek yang terdaftar secara Internasional dan cara mendaftarkannya. Semoga bermanfaat.




Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau emailinfo@prolegal.id.

Komentar