Perlukah mendaftarkan merek
internasional? Apa manfaat mendaftarkan merek internasional? Simak penjelasan
selengkapnya dalam artikel berikut.
Merek dagang memiliki peran yang sangat
penting dalam sebuah usaha. Merek menjadi ciri khas suatu produk atau jasa yang
membantu perusahaan dalam melakukan proses pemasaran ke konsumen.
Dengan adanya merek, konsumen akan
lebih mudah dalam menentukan produk yang akan dibelinya. Dari situ, timbullah
kesetiaan terhadap suatu merek atau yang sering dikenal dengan istilah brand
loyalty.
Karenanya, penting bagi sebuah
perusahaan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan secara
hukum. Jadi, apabila terjadi tindakan penipuan atau pemakaian merek tanpa
seizin pemilik merek, pendaftaran merek dapat dijadikan sebagai bukti dalam
proses penyelesaian sengketa.
Perlukah Mendaftarkan Merek Secara Internasional?
Jika dilihat dari sudut pandang
hukum, merek dagang masuk dalam kategori hak kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI).
Dengan mendaftarkan merek, maka Anda
akan mendapat jaminan perlindungan hukum atas hak-hak Anda sebagai pemilik
merek. Perlindungan ini merupakan senjata utama yang dapat melindungi
perusahaan Anda dari tindakan plagiarisme yang mungkin saja dilakukan oleh
kompetitor.
Sayangnya, hak atas merek merupakan
hak yang berlaku secara teritorial. Jadi, perlindungan merek yang berlaku di
Indonesia tidak secara otomatis bisa digunakan di luar negeri.
Apabila Anda memerlukan perlindungan merek di
luar negeri, maka Anda harus mendaftarkan merek dagang Anda di setiap negara
yang ingin Anda tuju.
Dengan memiliki merek yang terdaftar
secara internasional, maka Anda akan mendapatkan hak eksklusif untuk memakai
merek yang Anda daftarkan dan mengambil tindakan-tindakan hukum yang diperlukan
apabila ada pihak lain yang memakai merek Anda di negara yang bersangkutan.
Meski bukan merupakan suatu keharusan, langkah ini tentu perlu Anda lakukan
apabila Anda berencana untuk melebarkan usaha Anda hingga ke luar negeri.
Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Secara Internasional?
Selain mendapatkan hak eksklusif
atas merek di luar negeri, mendaftarkan merek internasional juga akan
memberikan beberapa manfaat berikut ini:
§
Jaminan
perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek internasional, Anda akan
mendapatkan perlindungan hukum di negara yang bersangkutan untuk melakukan
kegiatan bisnis.
§
Mencegah
pihak lain menggunakan merek Anda. Pendaftaran merek internasional juga
mencegah pihak lain di negara yang bersangkutan untuk menggunakan merek Anda.
§
Meningkatkan
branding perusahaan. Branding perusahaan Anda pastinya juga akan
bertambah jika merek Anda telah terdaftar secara nasional dan internasional. Branding
juga menjadi salah satu faktor utama
yang memikat investor untuk menanamkan modal di perusahaan Anda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Secara Internasional?
Cara untukmendaftarkan merek secara internasional adalah melalui protokol Madrid. Namun
sebelum mendaftarkan merek internasional, Anda harus memiliki merek yang
terdaftar di DJKI atau sedang dalam proses pengajuan permohonan.
Di samping
itu, Anda juga wajib memiliki domisili dan kegiatan usaha yang beroperasi di
Indonesia.
Nah, setelah
memenuhi syarat tersebut, selanjutnya Anda perlu mengisi formulir MM2 yang bisa Anda unduh di http://www.dgip.go.id/prosedur-pendaftaran-madrid-protocol
atau http://www.wipo.int/madrid/en/forms/.
Dalam mengisi
formulir tersebut, Anda sebaiknya menyesuaikannya dengan data pada pengajuan
permohonan merek nasional.
Setelah formulir
tersebut selesai Anda lengkapi, selanjutnya DJKI akan melakukan verifikasi
terhadap data-data yang Anda isikan. Jika sudah dinyatakan lengkap dan lulus
verifikasi, DJKI kemudian akan mengirim formulir MM2 ke Biro Internasional yang
ada di Jenewa, Swiss. Dari Biro Internasional, proses akan dilanjutkan ke
negara-negara yang ingin Anda tuju.
Demikianlah
penjelasan singkat tentang manfaat memiliki merek yang terdaftar secara
Internasional dan cara mendaftarkannya. Semoga bermanfaat.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.


Komentar
Posting Komentar