Cara
membuat izin usaha pariwisata meliputi tahap permohonan pendaftaran,
pemeriksaan berkas permohonan, dan penerbitan izin.
Berdasarkan definisi dari UU No. 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata merupakan usaha penyediaan
barang dan/atau jasa serta penyelenggaraan pariwisata untuk memenuhi kebutuhan
wisatawan. Cara membuat izin usahapariwisata juga didasari dari undang-undang tersebut.
Adapun usaha pariwisata meliputi jasa
penyediaan transportasi untuk wisata, akomodasi wisata, lokasi pariwisata,
sarana rekreasi dan hiburan, dan jasa agen travel. Selain itu, jasa konsultan
pariwisata, pramuwisata, tempat rekreasi air, jasa informasi wisata, dan spa
juga termasuk di dalamnya.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, izin
menyelenggarakan usaha pariwisata diistilahkan sebagai Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TUDP).
TUDP merupakan dokumen resmi yang
diberikan kepada pengusaha pariwisata agar dapat menyelenggarakan usahanya
secara legal. Pengusaha pariwisata yang dapat mengajukan permohonan TUDP
meliputi perseorangan, badan usaha, dan badan usaha berbadan hukum. Usaha dapat
berbentuk mikro dan kecil atau usaha menengah.
Pendaftaran ditujukan kepada Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota tempat usaha Anda berada. Namun,
jika Anda memiliki beberapa cabang di lebih dari satu kabupaten/kota
pendaftaran ditujukan kepada PTSP provinsi.
Cara Membuat Izin Usaha Pariwisata
Sebelum memiliki izin usaha pariwisata,
Anda harus melewati tahap-tahap pendaftaran yaitu:
1. Permohonan Pendaftaran
Permohonan pendaftaran harus diajukan
oleh pengusaha secara tertulis disertai dengan dokumen berikut ini:
a. Untuk usaha perseorangan:
·
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
·
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
· Dokumen
izin teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
b. Badan usaha atau badan usaha
berbadan hukum:
·
Akta
pendirian badan usaha dan perubahannya (jika ada perubahan);
·
Fotokopi
NPWP;
Untuk usaha penyediaan akomodasi, harus
menyertakan keterangan tertulis dari pengusaha tentang kapasitas penyediaan
akomodasi berupa fasilitas dan jumlah kamar, selain dokumen di atas.
Sementara itu, untuk usaha mikro dan
kecil, harus ada dokumen persyaratan antara lain:
a.
Fotokopi
KTP atau akta pendirian badan usaha
b.
Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
c.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
d.
Fotokopi
NPWP
Dokumen diajukan dalam bentuk fotokopi
yang sudah dilegalisasi sesuai ketentuan. Adapun untuk pendaftaran usaha secara
dalam jaringan, dokumen persyaratan bisa diajukan dalam bentuk digital.
Pengusaha harus menjamin dengan
pernyataan tertulis mengenai keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan.
2. Pemeriksaan berkas permohonan
Pemeriksaan akan dilakukan oleh PTSP
terhadap berkas permohonan, selanjutnya apabila ada kelengkapan yang belum
dipenuhi, mereka akan memberikan keterangan tertulis kepada Anda.
Proses ini
dilakukan selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan mereka terima. Jika
dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menerima pemberitahuan, artinya berkas
sudah lengkap.
3. Penerbitan TDUP
Tahap yang terakhir, PTSP menerbitkan
TDUP paling lambat 1 hari kerja setelah berkas Anda dinyatakan lengkap. TDUP
yang Anda dapatkan berlaku selama masih menyelenggarakan usaha pariwisata. TDUP
yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki beberapa usaha pariwisata di satu
lokasi dan satu manajemen berupa satu dokumen.
Sanksi Untuk Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Usaha Pariwisata
Pendaftaran usaha pariwisata wajib
dilakukan, akan ada sanksi apabila tidak segera melakukannya. Sanksi pertama
berupa teguran tertulis pertama. Jika teguran pertama tidak diindahkan dalam
jangka waktu 7 hari kerja, akan diberikan teguran tertulis kedua. Setelah 5
hari kerja tidak ada tanggapan, teguran tertulis ketiga akan dikenakan.
Apabila sanksi teguran tertulis ketiga
tidak dipatuhi setelah 3 hari kerja, maka sanksi pembatasan kegiatan usaha akan
dilakukan terhadap pengusaha. Sanksi tersebut juga akan diberikan kepada
pengusaha yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus
selama 6 bulan atau lebih.
Setiap
daerah mempunyai peraturan tambahan tentang cara membuat izin usaha pariwisata. Dengan demikian Anda perlu
merujuk kepada peraturan lebih khusus yang berlaku di daerah Anda.
Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.


Komentar
Posting Komentar