Cara Membuat Izin Usaha Pariwisata




Cara membuat izin usaha pariwisata meliputi tahap permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan, dan penerbitan izin.

Berdasarkan definisi dari UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata merupakan usaha penyediaan barang dan/atau jasa serta penyelenggaraan pariwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan. Cara membuat izin usahapariwisata juga didasari dari undang-undang tersebut.



Adapun usaha pariwisata meliputi jasa penyediaan transportasi untuk wisata, akomodasi wisata, lokasi pariwisata, sarana rekreasi dan hiburan, dan jasa agen travel. Selain itu, jasa konsultan pariwisata, pramuwisata, tempat rekreasi air, jasa informasi wisata, dan spa juga termasuk di dalamnya.





Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, izin menyelenggarakan usaha pariwisata diistilahkan sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP).

TUDP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata agar dapat menyelenggarakan usahanya secara legal. Pengusaha pariwisata yang dapat mengajukan permohonan TUDP meliputi perseorangan, badan usaha, dan badan usaha berbadan hukum. Usaha dapat berbentuk mikro dan kecil atau usaha menengah.


Pendaftaran ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota tempat usaha Anda berada. Namun, jika Anda memiliki beberapa cabang di lebih dari satu kabupaten/kota pendaftaran ditujukan kepada PTSP provinsi.







Cara Membuat Izin Usaha Pariwisata

Sebelum memiliki izin usaha pariwisata, Anda harus melewati tahap-tahap pendaftaran yaitu:

1. Permohonan Pendaftaran
Permohonan pendaftaran harus diajukan oleh pengusaha secara tertulis disertai dengan dokumen berikut ini:


a. Untuk usaha perseorangan:

·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
·         Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
·       Dokumen izin teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.



b. Badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:

·         Akta pendirian badan usaha dan perubahannya (jika ada perubahan);
·         Fotokopi NPWP;
·         Dokumen izin teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk usaha penyediaan akomodasi, harus menyertakan keterangan tertulis dari pengusaha tentang kapasitas penyediaan akomodasi berupa fasilitas dan jumlah kamar, selain dokumen di atas.




Sementara itu, untuk usaha mikro dan kecil, harus ada dokumen persyaratan antara lain:

a.       Fotokopi KTP atau akta pendirian badan usaha
b.      Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
c.       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan
d.      Fotokopi NPWP
Dokumen diajukan dalam bentuk fotokopi yang sudah dilegalisasi sesuai ketentuan. Adapun untuk pendaftaran usaha secara dalam jaringan, dokumen persyaratan bisa diajukan dalam bentuk digital.
Pengusaha harus menjamin dengan pernyataan tertulis mengenai keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan.





2. Pemeriksaan berkas permohonan
Pemeriksaan akan dilakukan oleh PTSP terhadap berkas permohonan, selanjutnya apabila ada kelengkapan yang belum dipenuhi, mereka akan memberikan keterangan tertulis kepada Anda. 

Proses ini dilakukan selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan mereka terima. Jika dalam jangka waktu tersebut Anda tidak menerima pemberitahuan, artinya berkas sudah lengkap.


3. Penerbitan TDUP
Tahap yang terakhir, PTSP menerbitkan TDUP paling lambat 1 hari kerja setelah berkas Anda dinyatakan lengkap. TDUP yang Anda dapatkan berlaku selama masih menyelenggarakan usaha pariwisata. TDUP yang diberikan kepada pengusaha yang memiliki beberapa usaha pariwisata di satu lokasi dan satu manajemen berupa satu dokumen.




Sanksi Untuk Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Usaha Pariwisata

Pendaftaran usaha pariwisata wajib dilakukan, akan ada sanksi apabila tidak segera melakukannya. Sanksi pertama berupa teguran tertulis pertama. Jika teguran pertama tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 hari kerja, akan diberikan teguran tertulis kedua. Setelah 5 hari kerja tidak ada tanggapan, teguran tertulis ketiga akan dikenakan.

Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi setelah 3 hari kerja, maka sanksi pembatasan kegiatan usaha akan dilakukan terhadap pengusaha. Sanksi tersebut juga akan diberikan kepada pengusaha yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan atau lebih.


Setiap daerah mempunyai peraturan tambahan tentang cara membuat izin usaha pariwisata. Dengan demikian Anda perlu merujuk kepada peraturan lebih khusus yang berlaku di daerah Anda. 




Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha?
PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.




Komentar