Apakah Perusahaan Dapat Mencutikan Karyawan Secara Sepihak?


Cuti bersama adalah cuti yang dilaksanakan secara bersama-sama. Perusahaan kadang kala menentukan cuti karyawan secara sepihak.

Cuti adalah hak karyawan. Ada yang mengatakan, mengambil jatah cuti kerja merupakan tindakan untuk menghadiahi diri sendiri. Setelah mengalami kejenuhan bekerja setiap hari, kesempatan untuk beristirahat dapat membuat pikiran segar lagi. Dengan demikian, semangat untuk bekerja dapat kembali timbul.




Hak Cuti Pekerja Menurut UU
Hak cuti pekerja telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 79, 81, 82, dan 93. Dalam bagian tersebut disebutkan beberapa hak cuti yang dimiliki oleh karyawan.


Setidaknya, ada 7 jenis cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti hamil, cuti bersama, cuti penting, dan cuti bersama. Masing-masing disertai dengan ketentuan khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh karyawan yang ingin mengajukan cuti.


Pada umumnya, setiap cuti yang diambil tidak termasuk izin kerja sehingga perusahaan harus tetap membayar upah pekerja yang melaksanakan cuti. Perusahaan juga tidak boleh melarang pekerja yang ingin mengambil jatah cuti tersebut secara sewenang-wenang, kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk dikerjakan.





Mencutikan Karyawan Secara Sepihak
Karena merupakan hak karyawan, pengajuan cuti tersebut merupakan kewenangan karyawan yang bersangkutan. Pekerja dapat mengajukan cuti jika memang merasa memerlukannya. Dalam hal ini, perusahaan bukan hanya tidak boleh melarang, tetapi juga tidak boleh memaksakan cuti kepada karyawan.


Pada beberapa kasus, ada perusahaan yang memutuskan memberikan “cuti” tanpa batas kepada karyawan. Hal ini biasanya terjadi jika ada konflik antara pekerja dan perusahaan. Akhirnya, perusahaan merumahkan karyawan tanpa batas waktu. Sebagian besar perusahaan tidak membayar upah karyawan ketika melakukan aksi ini.


Masalah lain yang sering terjadi sehubungan dengan cuti adalah ketika perusahaan memberlakukan cuti bersama secara sepihak tanpa mempertimbangkan kebutuhan pekerja. Berdasarkan Surat Edaran yang terbit pada 2009 dengan No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 berisi Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010, ada beberapa hal yang diatur tentang cuti bersama, yaitu:

  • Pelaksanaan cuti bersama dilakukan secara bersama-sama. Pekerja yang melakukannya akan mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti tersebut seharusnya fakultatif atau pilihan serta tidak memaksa. Jadi, pekerja tidak wajib untuk mengikutinya.
  • Pelaksanaan cuti tersebut diatur dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sesuai kondisi perusahaan.
  • Apabila karyawan masuk kerja seperti biasa, hak cuti tahunannya tidak dipotong dan upah tetap diberikan seperti biasa.

Aturan mengenai cuti bersama ini juga dijalankan oleh Menaker M. Hanif Dhakiri ketika menetapkan cuti bersama pada 2017 lalu. Kata kuncinya adalah adanya kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan cuti tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan kedua pihak.





Komunikasi yang Intens
Karyawan sebaiknya mengenali hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, kedua pihak dalam lingkup pekerjaan perlu menjalankan komunikasi yang efektif dan intens. Hal ini dapat difasilitasi oleh Serikat Pekerja.


Perihal cuti dalam urusan pekerjaan memang tidak hanya bergantung pada undang-undang. Mengingat rumitnya dan beragamnya masalah di tempat kerja, Peraturan Perusahaan biasanya lebih tepat untuk dijalankan. Hal ini berguna untuk menyelesaikan ketidaksepahaman antara pengusaha dan pekerja.


Namun, komunikasi bipartit yang dilandasi oleh kesadaran dapat menjadi solusi konflik yang lebih baik. Jika solusi ini tidak bisa diandalkan, pekerja bisa mengajukan keluhannya ke sidang pengadilan. Perlu disadari, proses pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar. 



BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar