Cuti
bersama adalah cuti yang dilaksanakan secara bersama-sama. Perusahaan kadang
kala menentukan cuti karyawan secara sepihak.
Cuti adalah hak karyawan. Ada yang mengatakan, mengambil
jatah cuti kerja merupakan tindakan untuk menghadiahi diri sendiri. Setelah mengalami
kejenuhan bekerja setiap hari, kesempatan untuk beristirahat dapat membuat
pikiran segar lagi. Dengan demikian, semangat untuk bekerja dapat kembali
timbul.
Hak Cuti Pekerja Menurut
UU
Hak cuti pekerja telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 79, 81, 82, dan 93. Dalam bagian
tersebut disebutkan beberapa hak cuti yang dimiliki oleh karyawan.
Setidaknya, ada 7 jenis cuti yang berhak didapatkan oleh
karyawan, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti hamil, cuti bersama,
cuti penting, dan cuti bersama. Masing-masing disertai dengan ketentuan khusus
yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh karyawan yang ingin mengajukan cuti.
Pada umumnya, setiap cuti yang diambil tidak termasuk izin
kerja sehingga perusahaan harus tetap membayar upah pekerja yang melaksanakan
cuti. Perusahaan juga tidak boleh melarang pekerja yang ingin mengambil jatah
cuti tersebut secara sewenang-wenang, kecuali ada hal yang sangat mendesak
untuk dikerjakan.
Mencutikan Karyawan
Secara Sepihak
Karena merupakan hak karyawan, pengajuan cuti tersebut
merupakan kewenangan karyawan yang bersangkutan. Pekerja dapat mengajukan cuti
jika memang merasa memerlukannya. Dalam hal ini, perusahaan bukan hanya tidak
boleh melarang, tetapi juga tidak boleh memaksakan cuti kepada karyawan.
Pada beberapa kasus, ada perusahaan yang memutuskan
memberikan “cuti” tanpa batas kepada karyawan. Hal ini biasanya terjadi jika
ada konflik antara pekerja dan perusahaan. Akhirnya, perusahaan merumahkan
karyawan tanpa batas waktu. Sebagian besar perusahaan tidak membayar upah
karyawan ketika melakukan aksi ini.
Masalah lain yang sering terjadi sehubungan dengan cuti
adalah ketika perusahaan memberlakukan cuti bersama secara sepihak tanpa
mempertimbangkan kebutuhan pekerja. Berdasarkan Surat Edaran yang terbit pada
2009 dengan No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 berisi Pelaksanaan Cuti Bersama di
Sektor Swasta Tahun 2010, ada beberapa hal yang diatur tentang cuti bersama,
yaitu:
- Pelaksanaan cuti bersama
dilakukan secara bersama-sama. Pekerja yang melakukannya akan mengalami
pengurangan jatah cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti tersebut
seharusnya fakultatif atau pilihan serta tidak memaksa. Jadi, pekerja
tidak wajib untuk mengikutinya.
- Pelaksanaan cuti tersebut
diatur dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sesuai kondisi
perusahaan.
- Apabila karyawan masuk
kerja seperti biasa, hak cuti tahunannya tidak dipotong dan upah tetap
diberikan seperti biasa.
Aturan mengenai cuti bersama ini juga dijalankan oleh
Menaker M. Hanif Dhakiri ketika menetapkan cuti bersama pada 2017 lalu. Kata
kuncinya adalah adanya kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja dalam
melaksanakan cuti tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan kedua pihak.
Komunikasi yang Intens
Karyawan sebaiknya mengenali hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Dalam pelaksanaannya, kedua
pihak dalam lingkup pekerjaan perlu menjalankan komunikasi yang efektif dan
intens. Hal ini dapat difasilitasi oleh Serikat Pekerja.
Perihal cuti dalam urusan pekerjaan memang tidak hanya
bergantung pada undang-undang. Mengingat rumitnya dan beragamnya masalah di
tempat kerja, Peraturan Perusahaan biasanya lebih tepat untuk dijalankan. Hal
ini berguna untuk menyelesaikan ketidaksepahaman antara pengusaha dan pekerja.
Namun,
komunikasi bipartit yang dilandasi oleh kesadaran dapat menjadi solusi konflik
yang lebih baik. Jika solusi ini tidak bisa diandalkan, pekerja bisa mengajukan
keluhannya ke sidang pengadilan. Perlu disadari, proses pengadilan memakan
waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar
Posting Komentar