Inilah Hak-Hak Cuti Bagi Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui




Hak cuti untuk karyawan itu wajib lho diberikan perusahaan. Bahkan, ada hak cuti yang lamanya mencapai 90 hari.


Memperoleh cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan di Indonesia. Hak cuti yang bisa didapatkan oleh karyawan itupun jenisnya beragam, dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap perusahaan. 



Hal ini tercantum secara jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa perusahaan yang terbukti melanggar hak cuti karyawan bisa dikenai sanksi pidana atau denda. 



Untuk pemberian sanksi pidana, paling rendah adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Sementara itu, untuk denda, nominal paling sedikit adalah Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.


Jenis-jenis hak cuti yang dimiliki oleh karyawan pun beragam. Berikut ini 7 jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh setiap karyawan di Indonesia, baik PNS ataupun karyawan swasta:




1.     Cuti tahunan

Hak cuti yang pertama adalah cuti tahunan. Hak cuti ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja pada sebuah perusahaan setidaknya 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus. Namun, ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan lain dengan memperbolehkan cuti tahunan meski karyawan bekerja kurang dari 1 tahun.


Cuti tahunan diberikan sebanyak 1 hari setiap bulan atau 12 hari selama setahun. Pada beberapa perusahaan, hak cuti tahunan bisa diakumulasikan. Ada pula perusahaan yang menyediakan kompensasi atas cuti tahunan yang tak dipakai. Selain itu, ada juga perusahaan yang punya kewajiban menghanguskan cuti tahunan kalau tak dimanfaatkan.





2.     Cuti karena alasan penting

Alasan penting juga bisa menjadi landasan dalam mengajukan cuti. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ada 7 alasan penting yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan cuti ini, yaitu:

-          Pekerja yang menikah (cuti 3 hari)
-          Pekerja yang menikahkan anaknya (cuti 2 hari)
-          Pekerja yang membaptiskan anaknya (cuti 2 hari)
-          Istri pekerja melahirkan atau mengalami keguguran (cuti 2 hari)
-          Anak/menantu, suami/istri, orang tua/mertua meninggal dunia (cuti 2 hari)
-          Anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia (cuti 1 hari)





3.     Cuti sakit

Berikutnya adalah hak cuti sakit, termasuk di antaranya adalah ketika karyawan perempuan yang tengah dalam masa haid. Pada pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa karyawan perempuan boleh tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Pengajuan cuti sakit bisa dilakukan dengan disertai surat keterangan dokter.






4.     Cuti bersalin

Cuti bersalin diberikan kepada karyawan wanita yang tengah dalam kondisi hamil. Cuti ini diberikan dengan total durasi selama 3 bulan, terdiri dari 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Sementara itu, ketika terjadi kasus keguguran, karyawan wanita berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.





5.     Cuti naik haji

Karyawan yang beragama Islam di Indonesia juga berhak untuk mengajukan cuti ketika ingin melaksanakan ibadah haji. Hak cuti ini memang tidak secara khusus diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, cuti naik haji merupakan bagian dari ketentuan ibadah yang dilaksanakan oleh karyawan yang beragama Islam dengan durasi selama 40 hari.





6.     Cuti bersama

Selanjutnya adalah cuti bersama, yang dilakukan dengan adanya aturan dari pemerintah. Hanya saja, perlu diketahui bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.




7.     Cuti besar

Terakhir adalah cuti besar, yang diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan. Cuti ini biasanya diberikan kepada karyawan karena dedikasinya yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Biasanya, cuti ini diberikan ketika karyawan bekerja setelah 6 tahun berturut-turut.



BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha  perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar