Hak cuti untuk karyawan itu wajib lho diberikan
perusahaan. Bahkan, ada hak cuti yang lamanya mencapai 90 hari.
Memperoleh cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja
pada perusahaan di Indonesia. Hak cuti yang bisa didapatkan oleh karyawan
itupun jenisnya beragam, dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh
setiap perusahaan.
Hal ini tercantum secara jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, tertuang bahwa perusahaan yang
terbukti melanggar hak cuti karyawan bisa dikenai sanksi pidana atau denda.
Untuk pemberian sanksi pidana, paling rendah adalah hukuman penjara selama 1
tahun dan paling lama 4 tahun. Sementara itu, untuk denda, nominal paling
sedikit adalah Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Jenis-jenis hak cuti yang dimiliki oleh karyawan pun
beragam. Berikut ini 7 jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh setiap karyawan
di Indonesia, baik PNS ataupun karyawan swasta:
1.
Cuti tahunan
Hak cuti yang pertama adalah cuti
tahunan. Hak cuti ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja pada sebuah
perusahaan setidaknya 12 bulan atau 1 tahun secara terus-menerus. Namun, ada
pula perusahaan yang memiliki kebijakan lain dengan memperbolehkan cuti tahunan
meski karyawan bekerja kurang dari 1 tahun.
Cuti tahunan diberikan sebanyak 1
hari setiap bulan atau 12 hari selama setahun. Pada beberapa perusahaan, hak
cuti tahunan bisa diakumulasikan. Ada pula perusahaan yang menyediakan
kompensasi atas cuti tahunan yang tak dipakai. Selain itu, ada juga perusahaan
yang punya kewajiban menghanguskan cuti tahunan kalau tak dimanfaatkan.
2.
Cuti karena alasan penting
Alasan penting juga bisa menjadi
landasan dalam mengajukan cuti. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ada 7 alasan
penting yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan cuti ini, yaitu:
-
Pekerja yang menikah (cuti 3 hari)
-
Pekerja yang menikahkan anaknya (cuti 2 hari)
-
Pekerja yang membaptiskan anaknya (cuti 2 hari)
-
Istri pekerja melahirkan atau mengalami
keguguran (cuti 2 hari)
-
Anak/menantu, suami/istri, orang tua/mertua
meninggal dunia (cuti 2 hari)
-
Anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah
meninggal dunia (cuti 1 hari)
3.
Cuti sakit
Berikutnya adalah hak cuti sakit,
termasuk di antaranya adalah ketika karyawan perempuan yang tengah dalam masa
haid. Pada pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa karyawan
perempuan boleh tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya.
Pengajuan cuti sakit bisa dilakukan dengan disertai surat keterangan dokter.
4.
Cuti bersalin
Cuti bersalin diberikan kepada
karyawan wanita yang tengah dalam kondisi hamil. Cuti ini diberikan dengan
total durasi selama 3 bulan, terdiri dari 1,5 bulan sebelum kelahiran dan 1,5
bulan setelah kelahiran. Sementara itu, ketika terjadi kasus keguguran,
karyawan wanita berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan dengan disertai surat
keterangan dokter kandungan.
5.
Cuti naik haji
Karyawan yang beragama Islam di
Indonesia juga berhak untuk mengajukan cuti ketika ingin melaksanakan ibadah
haji. Hak cuti ini memang tidak secara khusus diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, cuti naik haji merupakan bagian dari ketentuan ibadah yang dilaksanakan
oleh karyawan yang beragama Islam dengan durasi selama 40 hari.
6.
Cuti bersama
Selanjutnya adalah cuti bersama,
yang dilakukan dengan adanya aturan dari pemerintah. Hanya saja, perlu
diketahui bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
7.
Cuti besar
Terakhir adalah cuti besar, yang
diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan. Cuti ini biasanya
diberikan kepada karyawan karena dedikasinya yang telah bekerja selama
bertahun-tahun. Biasanya, cuti ini diberikan ketika karyawan bekerja setelah 6
tahun berturut-turut.
Itulah 7 jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh setiap karyawan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan legalitas kegiatan usaha perusahaan Anda. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar
Posting Komentar