Suami ingin
menceraikan istri, tetapi bingung dengan ketentuannya. Berikut hukum yang
berlaku.
Rumah tangga akan tetap awet apabila suami
dan istri dapat mempertahankan hubungan yang harmonis. Namun, akumulasi masalah
yang tidak terselesaikan dapat menjadi penyebab terjadinya konflik dalam
keluarga. Pilihan terakhir yang sayangnya kerap ditempuh oleh pasangan suami
istri adalah melakukan perceraian.
Perceraian dapat terjadi kapan saja, terutama
ketika konflik telah memuncak. Perceraian juga dapat menimpa pasangan yang
seharusnya berbahagia menanti kelahiran buah hati. Pertanyaannya, apakah
seorang suami boleh menceraikan istri saat ia sedang hamil? Apa saja
konsekuensinya?
Hukum
Perceraian Saat Hamil
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal
39, terdapat aturan mengenai perceraian di antara pasangan suami istri. Di sini
disebutkan bahwa putusan perceraian dianggap sah apabila sebelumnya telah ada
upaya untuk mendamaikan kedua pihak dan upaya tersebut tidak berhasil.
Ketentuan selanjutnya adalah mengenai alasan
perceraian. Apabila suami dan istri tidak memiliki kemungkinan untuk rukun
kembali, perceraian dapat menjadi solusinya. Alasan ini sudah cukup untuk
melayangkan gugatan perceraian ke pengadilan. Namun, dalam undang-undang ini
tidak terdapat aturan khusus yang mengatur tentang perceraian pada saat istri
sedang hamil.
Di sisi lain, aturan tentang bolehkah menceraikan istri saat ia sedang
hamil justru terdapat dalam hadits
yang notabene berlaku bagi pasangan suami istri beragama Islam. Menurut aturan
tersebut, tidak ada larangan bagi suami untuk menceraikan istri termasuk ketika
dalam kondisi hamil.
Langkah
Sebelum Menceraikan Istri
Apa sebenarnya alasan seorang suami tega
menceraikan istri pada saat sedang hamil? Jawabannya pasti beragam, mulai dari
ketidakpuasan terhadap istri hingga desakan dari pihak lain.
Mengingat dampaknya yang sangat besar,
perceraian pada saat istri sedang hamil, sebaiknya tidak dilakukan tanpa
pertimbangan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah upaya rekonsiliasi,
baik antara keduanya secara langsung maupun melalui pihak perantara.
Apabila langkah ini menemui jalan buntu,
barulah gugatan dapat dimajukan ke meja pengadilan. Sebagai pihak tergugat, hal
ini bisa saja memengaruhi kondisi psikologis seorang wanita. Apalagi jika
gugatan perceraian tersebut tidak dikehendaki akan terjadi.
Selanjutnya, proses perceraian akan memakan
waktu yang cukup panjang. Ini tidak mudah untuk dilewati, terutama bagi wanita
yang sedang hamil. Seharusnya, pada saat hamil, dukungan orang terdekat sangat
diperlukan. Namun, ironisnya suami sebagai orang terdekat justru ingin
memutuskan ikatan pernikahan.
Tips Bagi
Istri yang Digugat Cerai Pada Saat Hamil
Jawaban dari pertanyaan bolehkah menceraikan istri saat ia sedang hamil adalah boleh,
meskipun tidak disarankan. Nah, untuk menghadapi kondisi tersebut, seorang
wanita harus siap dengan segala konsekuensinya. Salah satunya adalah beban
ekonomi yang harus ditanggung seorang diri.
Menurut undang-undang, seorang bapak memang
bertanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya
meskipun sudah mengalami perceraian. Demikian pula, mantan suami wajib
memberikan biaya penghidupan atau melakukan suatu kewajiban bagi istrinya pasca
perceraian.
Meskipun demikian, beban ekonomi tidak
serta-merta hilang. Dalam kenyataannya, ibu sebagai orangtua tunggal harus
membanting tulang supaya dapat memenuhi kebutuhan keluarga setelah ditinggal
oleh suami.
Mengingat dampak buruknya, menceraikan istri
saat sedang hamil sebaiknya dipikirkan ulang. Jika perlu, tunggulah istri
melahirkan terlebih dahulu. Siapa tahu, setelah masa jeda yang dilewati
tersebut, relasi suami istri dapat dipulihkan kembali dan perceraian tidak jadi
dilakukan. Semoga bermanfaat.
Informasi terkait mengenai tata cara pengajuan gugatan cerai atau konsultasi perceraian, Anda bisa menggunakan layanan Kantor Pengacara. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan lewat email info@kantorpengacara.co atau nomor telepon +6281297970522.

Komentar
Posting Komentar