Bolehkah Menceraikan Istri Saat Ia Sedang Hamil?


Suami ingin menceraikan istri, tetapi bingung dengan ketentuannya. Berikut hukum yang berlaku.
Rumah tangga akan tetap awet apabila suami dan istri dapat mempertahankan hubungan yang harmonis. Namun, akumulasi masalah yang tidak terselesaikan dapat menjadi penyebab terjadinya konflik dalam keluarga. Pilihan terakhir yang sayangnya kerap ditempuh oleh pasangan suami istri adalah melakukan perceraian.


Perceraian dapat terjadi kapan saja, terutama ketika konflik telah memuncak. Perceraian juga dapat menimpa pasangan yang seharusnya berbahagia menanti kelahiran buah hati. Pertanyaannya, apakah seorang suami boleh menceraikan istri saat ia sedang hamil? Apa saja konsekuensinya?





Hukum Perceraian Saat Hamil
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39, terdapat aturan mengenai perceraian di antara pasangan suami istri. Di sini disebutkan bahwa putusan perceraian dianggap sah apabila sebelumnya telah ada upaya untuk mendamaikan kedua pihak dan upaya tersebut tidak berhasil.


Ketentuan selanjutnya adalah mengenai alasan perceraian. Apabila suami dan istri tidak memiliki kemungkinan untuk rukun kembali, perceraian dapat menjadi solusinya. Alasan ini sudah cukup untuk melayangkan gugatan perceraian ke pengadilan. Namun, dalam undang-undang ini tidak terdapat aturan khusus yang mengatur tentang perceraian pada saat istri sedang hamil.


Di sisi lain, aturan tentang bolehkah menceraikan istri saat ia sedang hamil justru terdapat dalam hadits yang notabene berlaku bagi pasangan suami istri beragama Islam. Menurut aturan tersebut, tidak ada larangan bagi suami untuk menceraikan istri termasuk ketika dalam kondisi hamil.


Meskipun demikian, perceraian antara suami dan istri pada saat sedang hamil sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Bukan hanya memikirkan dampaknya terhadap istri yang diceraikan, tetapi juga janin yang dikandungnya.





Langkah Sebelum Menceraikan Istri
Apa sebenarnya alasan seorang suami tega menceraikan istri pada saat sedang hamil? Jawabannya pasti beragam, mulai dari ketidakpuasan terhadap istri hingga desakan dari pihak lain.


Mengingat dampaknya yang sangat besar, perceraian pada saat istri sedang hamil, sebaiknya tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah upaya rekonsiliasi, baik antara keduanya secara langsung maupun melalui pihak perantara.


Apabila langkah ini menemui jalan buntu, barulah gugatan dapat dimajukan ke meja pengadilan. Sebagai pihak tergugat, hal ini bisa saja memengaruhi kondisi psikologis seorang wanita. Apalagi jika gugatan perceraian tersebut tidak dikehendaki akan terjadi.


Selanjutnya, proses perceraian akan memakan waktu yang cukup panjang. Ini tidak mudah untuk dilewati, terutama bagi wanita yang sedang hamil. Seharusnya, pada saat hamil, dukungan orang terdekat sangat diperlukan. Namun, ironisnya suami sebagai orang terdekat justru ingin memutuskan ikatan pernikahan.





Tips Bagi Istri yang Digugat Cerai Pada Saat Hamil
Jawaban dari pertanyaan bolehkah menceraikan istri saat ia sedang hamil adalah boleh, meskipun tidak disarankan. Nah, untuk menghadapi kondisi tersebut, seorang wanita harus siap dengan segala konsekuensinya. Salah satunya adalah beban ekonomi yang harus ditanggung seorang diri.


Menurut undang-undang, seorang bapak memang bertanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya meskipun sudah mengalami perceraian. Demikian pula, mantan suami wajib memberikan biaya penghidupan atau melakukan suatu kewajiban bagi istrinya pasca perceraian.


Meskipun demikian, beban ekonomi tidak serta-merta hilang. Dalam kenyataannya, ibu sebagai orangtua tunggal harus membanting tulang supaya dapat memenuhi kebutuhan keluarga setelah ditinggal oleh suami.



Mengingat dampak buruknya, menceraikan istri saat sedang hamil sebaiknya dipikirkan ulang. Jika perlu, tunggulah istri melahirkan terlebih dahulu. Siapa tahu, setelah masa jeda yang dilewati tersebut, relasi suami istri dapat dipulihkan kembali dan perceraian tidak jadi dilakukan. Semoga bermanfaat.


Informasi terkait mengenai tata cara pengajuan gugatan cerai atau konsultasi perceraian, Anda bisa menggunakan layanan Kantor Pengacara. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan lewat email info@kantorpengacara.co atau nomor telepon +6281297970522.

Komentar