3 Hak Karyawan Mengundurkan Diri yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Ketika bekerja di suatu perusahaan, ada kalanya kita merasa bosan atau ingin pindah ke tempat yang lebih baik. Jika berencana untuk mengundurkan diri, ada beberapa tahap yang harus kita lewati. Pertama, baca lagi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang dulu ditandatangani saat pertama kali masuk ke perusahaan.


Pastikan masa kerja Anda sesuai dengan peraturan yang diberlakukan. Pastikan juga bahwa alasan mengundurkan diri tidak melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Kedua, ajukan surat pengunduran diri sesuai dengan prosedur yang diberlakukan perusahaan. Gunakan bahasa resmi dan ketiklah surat pengunduran diri secara rapi.


Pastikan dalam surat tersebut Anda sebutkan alasan pengunduran diri yang sebenarnya. Jika semua sudah dilakukan, dan pengunduran diri mendapat persetujuan, pastikan Anda menerima hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.


Ingin tahu apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawannya? Inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri:




1. Hak cuti tahunan
Jika saat mengundurkan diri ada jatah cuti yang belum diambil, ajukan penggantian hak tersebut ke perusahaan. Karena menurut peraturan pemerintah, hak cuti karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela wajib diganti dalam bentuk uang. Cara menghitung hak cuti tersebut adalah:

1/25 x Gaji Bulanan (Upah Pokok + Tunjangan Utama) x Sisa Masa Cuti

Jadi misalnya, gaji bulanan karyawan sekitar Rp2.500.000 dan sisa masa cuti yang belum diambil sekitar 2 bulan. Maka perhitungannya adalah,

1/25 x Rp2.500.000 x 2 = (0,04 x Rp2.500.000) x 2 = Rp100.000 x 2 = Rp200.000

Berarti, perusahaan wajib mengganti hak cuti tahunan karyawan yang mengundurkan diri sebesar Rp200.000. Menarik bukan? Jadi sebelum mengundurkan diri, cek dulu sisa masa cuti yang belum Anda ambil. Karena hal ini merupakan salah satu hak karyawan permanen yang mengundurkan diri.




2. Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat saat diterima kerja pertama kali
Penggantian biaya pulang ini berlaku untuk karyawan yang saat pertama kali bekerja diterima di cabang perusahaan yang berada di kota yang berbeda dengan tempat mereka bekerja saat ini. Misalnya saat pertama kali diterima, Anda bekerja di perusahaan yang ada di Bandung. Lalu beberapa tahun kemudian ditransfer atau dipromosikan ke perusahaan yang ada di Jakarta.


Saat mengundurkan diri, Anda wajib mendapatkan biaya pulang yang harus dibayarkan perusahaan. Biaya ini juga mencakup biaya pulang keluarga yang kita ajak merantau. Aturan tentang penggantian biaya pulang ini, tercantum dalam pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Sumber: bplawers

3. Hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
Inilah pentingnya membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan saat mengundurkan diri. Karena biasanya, pada perjanjian kerja terdapat hak-hak yang bisa kita ajukan sebagai kompensasi pengunduran diri, seperti: tunjangan, bonus, atau insentif. 

Peraturan tentang hal ini, tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi, Anda tidak perlu ragu atau takut. Karena setiap hak karyawan yang mengundurkan diri dilindungi oleh pemerintah dan Undang-Undang.

Nah inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tetapi sebelum menuntut hak di atas, pastikan Anda telah memenuhi kewajiban terhadap perusahaan yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal 162 ayat 3. Kewajiban tersebut meliputi:

1.      Pengajuan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal penguduran diri.
2.      Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
3.      Wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan tuntas dan baik sampai tanggal pengunduran diri.


Jika semua kewajiban telah terpenuhi dengan baik, maka Anda dipersilakan untuk menuntut hak kepada perusahaan. Semoga informasi tentang inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri di atas bermanfaat.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang  perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar