Ketika
bekerja di suatu perusahaan, ada kalanya kita merasa bosan atau ingin pindah ke
tempat yang lebih baik. Jika berencana untuk mengundurkan diri, ada beberapa
tahap yang harus kita lewati. Pertama, baca lagi peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja yang dulu ditandatangani saat pertama kali masuk ke
perusahaan.
Pastikan
masa kerja Anda sesuai dengan peraturan yang diberlakukan. Pastikan juga bahwa
alasan mengundurkan diri tidak melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati
bersama. Kedua, ajukan surat pengunduran diri sesuai dengan prosedur yang
diberlakukan perusahaan. Gunakan bahasa resmi dan ketiklah surat pengunduran
diri secara rapi.
Pastikan
dalam surat tersebut Anda sebutkan alasan pengunduran diri yang sebenarnya.
Jika semua sudah dilakukan, dan pengunduran diri mendapat persetujuan, pastikan
Anda menerima hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan. Karena berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib
memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan yang mengundurkan diri secara
sukarela.
Ingin
tahu apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawannya? Inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri:
1. Hak cuti tahunan
Jika
saat mengundurkan diri ada jatah cuti yang belum diambil, ajukan penggantian
hak tersebut ke perusahaan. Karena menurut peraturan pemerintah, hak cuti
karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela wajib diganti dalam bentuk
uang. Cara menghitung hak cuti tersebut adalah:
1/25 x Gaji Bulanan (Upah Pokok +
Tunjangan Utama) x Sisa Masa Cuti
Jadi
misalnya, gaji bulanan karyawan sekitar Rp2.500.000 dan sisa masa cuti yang
belum diambil sekitar 2 bulan. Maka perhitungannya adalah,
1/25 x Rp2.500.000 x 2 = (0,04 x
Rp2.500.000) x 2 = Rp100.000 x 2 = Rp200.000
Berarti,
perusahaan wajib mengganti hak cuti tahunan karyawan yang mengundurkan diri
sebesar Rp200.000. Menarik bukan? Jadi sebelum mengundurkan diri, cek dulu sisa
masa cuti yang belum Anda ambil. Karena hal ini merupakan salah satu hak
karyawan permanen yang mengundurkan diri.
2. Biaya pulang untuk karyawan dan
keluarganya ke tempat saat diterima kerja pertama kali
Penggantian
biaya pulang ini berlaku untuk karyawan yang saat pertama kali bekerja diterima
di cabang perusahaan yang berada di kota yang berbeda dengan tempat mereka
bekerja saat ini. Misalnya saat pertama kali diterima, Anda bekerja di
perusahaan yang ada di Bandung. Lalu beberapa tahun kemudian ditransfer atau
dipromosikan ke perusahaan yang ada di Jakarta.
Saat
mengundurkan diri, Anda wajib mendapatkan biaya pulang yang harus dibayarkan
perusahaan. Biaya ini juga mencakup biaya pulang keluarga yang kita ajak
merantau. Aturan tentang penggantian biaya pulang ini, tercantum dalam pasal
156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sumber: bplawers
3. Hal-hal yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja
Inilah
pentingnya membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan saat mengundurkan
diri. Karena biasanya, pada perjanjian kerja terdapat hak-hak yang bisa kita
ajukan sebagai kompensasi pengunduran diri, seperti: tunjangan, bonus, atau
insentif.
Peraturan tentang hal ini, tercantum dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Jadi, Anda tidak perlu ragu atau takut. Karena setiap hak
karyawan yang mengundurkan diri dilindungi oleh pemerintah dan Undang-Undang.
Nah inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin
mengundurkan diri dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tetapi sebelum
menuntut hak di atas, pastikan Anda telah memenuhi kewajiban terhadap
perusahaan yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal
162 ayat 3. Kewajiban tersebut meliputi:
1.
Pengajuan
pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal
penguduran diri.
2.
Tidak
sedang terikat dalam ikatan dinas.
3.
Wajib
melaksanakan tugas-tugasnya dengan tuntas dan baik sampai tanggal pengunduran
diri.
Jika
semua kewajiban telah terpenuhi dengan baik, maka Anda dipersilakan untuk menuntut
hak kepada perusahaan. Semoga informasi tentang inilah 3 hak bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri di atas
bermanfaat.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Kami dapat membantu Anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang perusahaan Anda hadapi. Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau +62 821 1000 4741

Komentar
Posting Komentar