Mungkin sebagian dari Anda menunda atau enggan mendaftarkan merek
dagang usaha karena merasa prosedurnya terlalu berbelit. Apakah benar demikian?
Sebetulnya, prosedur yang tampak rumit dan panjang itu cukup sepadan dengan
hasil yang nanti Anda peroleh: pemilik hak atas merek dagang tersebut. Selain
menaikkan branding, ini juga
berdampak nyata pada kelangsungan bisnis Anda.
Anda hanya perlu
mengetahui syarat serta tahapan
mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI. Baca dan pahami lebih dulu, baru
siapkan dokumen yang diperlukan. Pada dasarnya setiap prosedur administratif
yang diberlakukan di instansi pemerintah tidak serumit yang dikira. Asalkan,
Anda mau mengikuti dan melakukan semua langkah dengan cermat.
Sebelum sampai ke
syarat dan tahapan, lebih dulu Anda harus melakukan penelusuran merek. Hal ini
penting agar Anda tahu, apakah merek yang hendak Anda gunakan sudah pernah
dipakai, diajukan, atau didaftarkan oleh orang lain. Mengapa harus dilakukan di
awal? Supaya pendaftaran Anda tidak ditolak akibat kesamaan merek dagang,
sehingga Anda pun bisa menghemat waktu dalam urusan ini.
Cara penelusuran
merek ini pun mudah. Anda bisa melakukan pencarian secara mandiri melalui
Google atau laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bisa juga menghubungi konsultan HKI Anda untuk mengecek apakah merek tersebut
masih tersedia untuk digunakan atau tidak.
Syarat serta Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang
Setelah Anda mendapatkan hasil penelusuran merek dan melakukan
evaluasi pada merek dagang usaha yang hendak diajukan, Anda bisa menyiapkan
dokumen yang diperlukan. Kemudian ikuti prosedur yang ada langkah demi langkah.
Berikut ini syarat serta tahapan mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI.
Persyaratan yang harus dipenuhi
Dokumen yang harus disiapkan adalah:
·
Formulir
permohonan pendaftaran merek (dua rangkap)
·
Bukti
pembayaran pendaftaran merek
·
Label merek
sebanyak tiga lembar, ukuran paling kecil 2x2 cm, paling besar 9x9 cm
·
Surat
pernyataan kepemilikan merek
·
Surat kuasa
jika dikuasakan
·
Bukti
prioritas jika prioritas.
Catatan khusus yang perlu diperhatikan:
·
Jika label
merek yang dilampirkan merupakan bentuk karakteristik dari merek itu, lengkapi
dengan visual dan deskripsi klaim perlindungan.
·
Jika label
merek berupa suara dan tidak dapat ditampilkan dalam wujud notasi, label merek
yang dilampirkan berbentuk sonogram.
·
Jika label
merek berupa hologram, lengkapi dengan tampilan visual dari berbagai sisi.
Tahapan mendaftarkan merek dagang
Untuk pendaftaran merek dagang secara manual, tahapan yang harus
dilalui adalah:
1.
Mengajukan
permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Apabila telah
sesuai persyaratan akan diberikan tanggal penerimaan berkas.
2.
Pemeriksaan
berlangsung selama 15 hari sejak tanggal penerimaan.
3.
Jika ada
kekurangan, akan disampaikan kepada pemohon secara tertulis untuk melengkapi
dokumen tersebut maksimal dua bulan setelah tanggal pengiriman surat.
4.
Pengumuman
dilakukan melalui berita acara merek dengan durasi dua bulan.
5.
Jika ada
keberatan atau sanggahan atas permohonan merek yang didaftarkan, maka perlu
dilakukan pemeriksaan substantif maksimal 30 hari sejak tanggal berakhirnya
batas waktu penyampaian keberatan.
6.
Pemeriksaan
substantif dilakukan selambatnya 30 hari sejak tanggal berakhirnya batas waktu
sanggahan jika tidak ada keberatan atau sanggahan terhadap merek tersebut.
7.
Waktu maksimal
pemeriksaan substantif adalah 150 hari.
Itulah syarat
serta tahapan mendaftarkan merek dagang di Ditjen HKI. Ternyata tidak
begitu rumit, bukan? Anda hanya perlu proaktif mengecek status pendaftaran
secara berkala. Apalagi, sekarang semua data sudah bisa dipantau secara online pada laman resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual. Bisa juga Anda meminta konsultan untuk
menindaklanjuti setiap langkah yang sudah dilakukan.
Bagaimanapun, mendaftarkan merek dagang ini
penting dilakukan demi kelancaran bisnis Anda. Dengan terdaftar resmi, posisi branding bisnis Anda akan menguat,
sehingga peluang untuk berkembang lebih besar pun terbuka lebar.

Komentar
Posting Komentar