Memiliki Hak Asuh Anak, Siapa yang Berhak?




Setiap orang tua pasti ingin untuk tinggal bersama sang buah hati meski tak lagi bersama dengan pasangan. Wajar saja, karena orang tua selalu mkenginginkan yang terbaik untuk tumbuh kembang anak. Apa pun akan dilakukan agar anak tetap tercukupi kebutuhannya, tak kurang segala sesuatunya, dan tetap merasa bahagia setiap saat meski ayah dan ibunya tak lagi tinggal bersama dalam satu atap.


Setelah menghadapi proses perceraian yang panjang, bukan berarti pasangan bisa bernapas lega. Tak lagi hidup bersama tak lantas bebas dari setiap permasalahan rumah tangga. Tak hanya pembagian harta gono gini, hak asuh anak pun pada akhirnya menjadi masalah yang diperdebatkan. Tak jarang akhirnya masing-masing pihak turut membawa serta pengacara hak asuh anak demi bisa memenangkan hak pengasuhan buah hati mereka.




Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian?

Orang tua perlu tahu, bahwa meski telah berpisah, masing-masing tetap masih memiliki tanggung jawab atas anak-anaknya. Sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mengenai Perkawinan Pasal 45 Ayat (2) yang berbunyi: “Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”


Dari situ, bisa disimpulkan bahwa tidak ada satu pihak yang lepas tangan terhadap tumbuh kembang anak meskipun tak lagi hidup bersama. Batas ini berlaku hingga anak cukup umur untuk menentukan pilihan dan hidupnya sendiri, yang dalam aturan perundangan adalah berusia 21 tahun ke atas.


Ada pun jika anak masih belum cukup umur atau berusia di bawah 12 tahun, hak asuh anak sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab ibunya. Kondisi ini dilandasi dengan hubungan ibu yang lebih dekat dengan sang anak, sehingga disinyalir untuk mengasuhnya tak lagi menjadi hal yang sulit dilakukan.


Memang, ibu memiliki kodrat untuk menjadi ibu bagi anak-anak sekaligus istri yang teladan bagi suami. Sementara ayah bertanggungjawab terhadap segala nafkah hidup keluarga sekaligus kepala keluarga yang adil untuk rumah tangganya. Oleh karena itulah, waktu yang dimiliki ayah lebih banyak dihabiskan di luar rumah untuk bekerja dan menghidupi keluarga dibandingkan dengan ibu yang memang bertanggungjawab terhadap sang buah hati.


Meski begitu, kondisi ini tak lantas membuat ayah tidak bisa memilihi hak asuh anak atau orang tua asuh yang baik bagi anak-anaknya. Ayah tetap memiliki hak pengasuhan anak yang sama dengan ibu. Kondisi ini sangat mungkin terjadi jika sang ibu dinilai tidak mampu menjadi orang tua asuh yang baik untuk anak-anak, Tidak mampu di sini dikaitkan dengan perilaku atau kebiasaan ibu sehari-hari terhadap anaknya, seperti senang melakukan kekerasan atau menunjukkan kebiasaan buruk di depan anak.

Sumber: kantorpengacara.co

Tak hanya ayah dan ibu, hak asuh anak pun bisa menjadi milik kerabat yang masih menjadi keluarga besar ayah atau ibu dari sang anak. Keputusan ini akan berlaku apabila anak adalah yatim piatu, yatim dengan ibu yang tidak laik menjadi orang tua asuh, atau kerabat menyadari bahwa ayah atau ibu dari anak tersebut tidak bisa menjadi pengasuh yang baik. Jika demikian, kerabat bisa meminta kepada pengadilan untuk memberikan hak asuh anak pada sanak keluarga yang masih terbilang dekat dengan keluarga anak.


Ada pun mengenai keputusan terkait hak asuh anak, orang tua tak perlu harus menggunakan jalur hukum. Masalah pengasuhan anak bisa didiskusikan secara pribadi secara kekeluargaan. Namun, jika jalur tersebut tidak bisa mencapai kesepatakan, orang tua bisa memilih jalur hukum untuk memutuskan yang terbaik.


Demikianlah informasi seputar kepemilihkan hak asuh anak setelah orang tua memutuskan untuk bercerai. Semoga bermanfaat!


Ingin mengajukan pertanyaan mengenai perceraian, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke info@kantorpengacara.co


Komentar