Meskipun
telah diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat
oleh berbagai peraturan lain, ada saja kasus yang terjadi dalam hubungan antara
pekerja dengan pengusaha. Jika ditelusuri, kasus-kasus ini timbul akibat lemahnya
undang-undang mengatur hubungan tersebut dalam porsi yang ideal.
Di
Indonesia, ada banyak terjadi kasus hukum terkait perburuhan dan
ketenagakerjaan. Berikut beberapa di antaranya:
- Outsourcing
Salah
satu isu yang cukup hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir adalah mengenai
tenaga kerja yang disewa melalui sistem outsourcing.
Dalam UU Ketenagakerjaan, pasal mengenai penggunaan tenaga outsourcing menjadi sebuah kontroversi. Meskipun Permenakertrans
No. 12 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain diterbitkan, tak serta-merta kontroversi dapat
diredam.
Praktik
outsourcing memang semakin banyak
ditemukan, termasuk dalam tubuh BUMN. Ini merupakan salah satu kasus yang memicu
perdebatan karena rekomendasi berdasarkan undang-undang seolah-olah tidak diperhatikan.
- Pengupahan
Persoalan
upah adalah persoalan yang rumit dan tidak bisa diselesaikan tanpa memedulikan
pihak-pihak terkait. Meskipun hampir setiap tahun ada peninjauan angka upah
minimum, hal ini tidak selalu berjalan mulus. Tuntutan demi tuntutan mengalir
dari para pekerja, diwakili oleh Serikat Buruh, dan ditujukan kepada
perusahaan.
Adanya
perbedaan pandangan tentang penentuan upah minimum menjadi salah satu kasus
yang terjadi setiap tahun. Para pekerja selalu berupaya mendesak pemerintah
untuk menentukan angka yang masuk akal, termasuk bagi pekerja yang sudah
berkeluarga. Selama ini, pengaturan upah minimum memang ditujukan untuk pekerja
lajang.
Pada
sisi lain, para pengusaha meminta pemerintah untuk mempertimbangkan daya saing
dan pengangguran. Bagaimana pun, hal ini menjadi salah satu faktor yang
berpengaruh dalam sebuah usaha.
- Keselamatan
Pekerja
Isu
tentang keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi salah satu yang ramai
diperbincangkan sejak terjadinya kecelakaan kerja di sebuah tambang milik PT.
Freeport pada 2013 lalu. Setelah itu, kasus-kasus serupa juga terkuak, termasuk
adanya penyiksaan terhadap pekerja yang bertentangan dengan undang-undang,
bahkan sudah termasuk pelanggaran pidana.
Keselamatan
dan kesehatan pekerja memang belum sepenuhnya menjadi perhatian. Hal ini tentu
sangat merugikan bagi para pekerja karena hak-haknya tidak dipenuhi. Perlu
diketahui, dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa
pasal yang mengatur tentang hal itu. Beberapa di antaranya mengatur tentang
perlindungan terhadap pekerja penyandang cacat, anak, dan perempuan.
- PHK Massal
Kasus
PHK massal pernah memicu reaksi banyak pihak, seperti yang terjadi PT. HM
Sampoerna pada 2014 lalu. Menurut data, PT HM Sampoerna melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada karyawannya yang berjumlah 4.900 orang seiring dengan
berhentinya kegiatan operasional memproduksi rokok.
Peristiwa
ini sangat disayangkan karena berdampak sangat besar secara ekonomi kepada para
korban. Untuk meminimalisir kerugian yang dirasakan pekerja, Kemenakertrans turun
tangan mengawal pemberian pesangon dan hak-hak lainnya kepada pekerja.
Sesungguhnya,
PHK massal sama sekali tidak dianggap sebagai solusi terbaik. Sebelum melakukan
ini, ada peran pemerintah yang sebaiknya dimaksimalkan yaitu pendampingan
manajerial yang dilakukan secara profesional. Solusi lainnya adalah
pengambilalihan badan usaha oleh pihak lain yang dianggap lebih mampu.
Nah,
demikian beberapa kasus yang terjadi seputar ketenagakerjaan yang menjadi
pekerjaan rumah bagi pihak berwenang. Meskipun telah ada undang-undang atau
peraturan terkait, bukan tidak mungkin ada saja kendala untuk menyelesaikannya.
Tentu saja supaya menjadi penyelesaian yang baik bagi kedua pihak.

Komentar
Posting Komentar