Setiap agama memiliki aturan masing-masing
terkait perceraian dan hak asuh anak. Dalam ajaran Islam, perceraian dan hak
asuh atas anak pun ada hukumnya. Pada dasarnya, pengasuhan anak akan tetap
menjadi tugas kedua orang tua hingga sang anak cukup umur untuk menentukan
pilihannya sendiri. Meski begitu, kondisi orang tua yang tak lagi tinggal di
satu rumah membuat hak asuh anak pun turut diperhitungkan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI),
pengaturan mengenai perceraian dan hak asuh anak tertulis dengan jelas dalam
beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 105 Ayat (a) yang menyatakan bahwa
pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, atau yang lebih dikenal dengan
istilah mumayyiz dalam ajaran Islam akan sepenuhnya berada di tangan sang ibu.
- Pasal 105 Ayat (b) yang menyatakan bahwa
pemeliharaan anak yang sudah cukup umur (pada kondisi ini sudah berumur 21
tahun ke atas) akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih orang tua
asuhnya, apakah ayah atau ibunya.
- Pasal 105 Ayat (c) dan (d) yang menyatakan
bahwa segala biaya hidup anak akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang ayah
sesuai dengan kemampuannya hingga sang anak menikah dan memiliki hidup sendiri.
Berdasarkan ajaran Islam sendiri, hak asuh anak disebut dengan istilah hadhanah, yang berarti merawat,
memelihara, dan mengasuh sang buah hati. Secara harfiah, hadhanah dikaitkan dengan upaya yang dilakukan orang tua untuk
merawat, memelihara, dan mengasuh anak yang masih belum cukup umur dan belum
bisa membedakan segala sesuatu yang baik atau buruk di dalam kesehariannya.
Sesuai hukum Islam, hak pengasuhan anak
yang masih berada di bawah umur, dalam hal ini adalah kurang dari 12 tahun akan
menjadi milik ibunya. Keputusan ini didasarkan pada kondisi sang ibu yang
memang cenderung lebih dekat dengan sang buah hati dibandingkan dengan ayahnya,
karena lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak mulai dari mengandung,
melahirkan, hingga saat menyusui dan membesarkannya. Kedekatan ini disinyalir
menjadi hal yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak hingga dewasa
nantinya.
Meski begitu, bukan berarti sang ayah tidak
memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak
asuh anak. Kondisi ini sangat memungkinkan, apabila pada kenyataannya sang
ibu tidak mampu menjadi orang tua asuh yang baik disebabkan karena memiliki
sikap dan tabiat buruk terhadap anak. Kondisi ini di
antaranya adalah sering melakukan kekerasan terhadap anak, sering berkata kasar
pada anak, hingga menunjukkan perilaku yang tidak pantas di hadapan anak,
seperti misalnya merokok atau mengonsumsi minuman keras.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 156
Ayat (c) dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu jika pemegang atau orang yang
bertanggungjawab terhadap anak atau hadhanah
ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani sang anak meskipun
segala biaya terkait nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang
masih berhubungan dekat dengan pengasuh, Pengadilan Agama berhak memindahkan hak asuh anak kepada kerabat lain yang
masih dekat dengan keluarga sang anak.
Oleh karena itu, jika Anda memang
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hak
asuh anak, sebaiknya jalankan amanah yang dipercayakan sebaik mungkin.
Mendapatkan hak pengasuhan anak bukan perkara mudah, selalu ingat bagaimana
Anda dulu berjuang mendapatkannya. Hal ini pulalah yang membuat para ulama
menyarankan kepada pasangan agar bisa membicarakan semua masalah pengasuhan
anak secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum memutuskan untuk mengambil
jalur hukum.

Komentar
Posting Komentar