Hak Asuh Anak Setelah Perceraian dalam Hukum Islam




Setiap agama memiliki aturan masing-masing terkait perceraian dan hak asuh anak. Dalam ajaran Islam, perceraian dan hak asuh atas anak pun ada hukumnya. Pada dasarnya, pengasuhan anak akan tetap menjadi tugas kedua orang tua hingga sang anak cukup umur untuk menentukan pilihannya sendiri. Meski begitu, kondisi orang tua yang tak lagi tinggal di satu rumah membuat hak asuh anak pun turut diperhitungkan.


Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengaturan mengenai perceraian dan hak asuh anak tertulis dengan jelas dalam beberapa pasal, di antaranya:

       -    Pasal 105 Ayat (a) yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, atau yang lebih dikenal dengan istilah mumayyiz dalam ajaran Islam akan sepenuhnya berada di tangan sang ibu.

       -    Pasal 105 Ayat (b) yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang sudah cukup umur (pada kondisi ini sudah berumur 21 tahun ke atas) akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih orang tua asuhnya, apakah ayah atau ibunya.

       -    Pasal 105 Ayat (c) dan (d) yang menyatakan bahwa segala biaya hidup anak akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang ayah sesuai dengan kemampuannya hingga sang anak menikah dan memiliki hidup sendiri.


Berdasarkan ajaran Islam sendiri, hak asuh anak disebut dengan istilah hadhanah, yang berarti merawat, memelihara, dan mengasuh sang buah hati. Secara harfiah, hadhanah dikaitkan dengan upaya yang dilakukan orang tua untuk merawat, memelihara, dan mengasuh anak yang masih belum cukup umur dan belum bisa membedakan segala sesuatu yang baik atau buruk di dalam kesehariannya.


Sesuai hukum Islam, hak pengasuhan anak yang masih berada di bawah umur, dalam hal ini adalah kurang dari 12 tahun akan menjadi milik ibunya. Keputusan ini didasarkan pada kondisi sang ibu yang memang cenderung lebih dekat dengan sang buah hati dibandingkan dengan ayahnya, karena lebih banyak menghabiskan waktu bersama anak mulai dari mengandung, melahirkan, hingga saat menyusui dan membesarkannya. Kedekatan ini disinyalir menjadi hal yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak hingga dewasa nantinya.


Meski begitu, bukan berarti sang ayah tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak asuh anak. Kondisi ini sangat memungkinkan, apabila pada kenyataannya sang ibu tidak mampu menjadi orang tua asuh yang baik disebabkan karena memiliki sikap dan tabiat buruk terhadap anak. Kondisi ini di antaranya adalah sering melakukan kekerasan terhadap anak, sering berkata kasar pada anak, hingga menunjukkan perilaku yang tidak pantas di hadapan anak, seperti misalnya merokok atau mengonsumsi minuman keras.


Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 156 Ayat (c) dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu jika pemegang atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak atau hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani sang anak meskipun segala biaya terkait nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang masih berhubungan dekat dengan pengasuh, Pengadilan Agama berhak memindahkan hak asuh anak kepada kerabat lain yang masih dekat dengan keluarga sang anak.


Oleh karena itu, jika Anda memang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hak asuh anak, sebaiknya jalankan amanah yang dipercayakan sebaik mungkin. Mendapatkan hak pengasuhan anak bukan perkara mudah, selalu ingat bagaimana Anda dulu berjuang mendapatkannya. Hal ini pulalah yang membuat para ulama menyarankan kepada pasangan agar bisa membicarakan semua masalah pengasuhan anak secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum memutuskan untuk mengambil jalur hukum.


Itu tadi sekilas informasi mengenai hak asuh anak setelah perceraian dalam hukum Islam. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang mengalami keadaan yang sama. Tidak mendapat hak asuh bukan berarti Anda bebas dalam mengurus anak, karena sang buah hati tetap membutuhkan kedua orang tuanya meski tak lagi tinggal bersama. 



Ingin mengajukan pertanyaan mengenai perceraian, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke info@kantorpengacara.co

Komentar