Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia



Masih berkutat dengan keraguan untuk mendaftarkan merek dagang usaha Anda? Boleh jadi Anda khawatir dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Khawatir pula dengan kemungkinan terjadinya pungli alias pungutan liar dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, tenang saja, kini Anda bisa mengetahui langsung biaya pendaftaran merek di Indonesia melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang bisa diakses disini.


Di situ tertera secara lengkap besaran biaya pendaftaran untuk berbagai kategori. Berbekal informasi yang lengkap, kini Anda tinggal mempersiapkan dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang usaha. Sekadar mengingatkan,  Anda bisa melakukan pendaftaran ini secara manual maupun online. Persyaratan yang dibutuhkan tetap sama, hanya ada perbedaan dalam prosedurnya.


Pada pendaftaran manual, Anda bisa mengajukan sendiri seluruh dokumen yang telah sesuai persyaratan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, atau lewat konsultan HKI yang terdaftar resmi.


Sementara itu, pendaftaran online juga sudah bisa dilakukan. Hanya saja belum bisa dilakukan mandiri oleh pemohon bersangkutan. Hanya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Sentra HKI Perguruan Tinggi, dan konsultan HKI yang sudah terdaftar saja yang bisa melakukan pendaftaran dengan sistem tersebut. Jika ingin menggunakan jasa konsultan, Anda bisa mengeceknya di daftar Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual.



           

Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia

Setelah Anda memutuskan memilih prosedur manual atau online, Anda bisa mengecek daftar tarif pengajuan merek dagang. Memang ada perbedaan antara pendaftaran secara online dan manual, sehingga Anda harus bisa mempertimbangkan dengan cermat mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.


Berikut ini biaya pendaftaran merek di Indonesia berdasarkan PP No.45 Tahun 2016.

Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar

Status Pemohon
Pendaftaran Online
(Per Kelas)
Pendaftaran Manual
(Per Kelas)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Rp500.000
Rp600.000
Umum
Rp1.800.000
Rp2.000.000


Perpanjangan Perlindungan Merek/Merek Kolektif Terdaftar

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum/sampai berakhirnya perlindungan merek


Status Pemohon
Pendaftaran Online
(Per Kelas)
Pendaftaran Manual
(Per Kelas)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Rp1.000.000
Rp1.200.000
Umum
Rp2.250.000
Rp2.500.000




Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek


Status Pemohon
Pendaftaran Online
(Per Kelas)
Pendaftaran Manual
(Per Kelas)
Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Rp1.500.000
Rp1.800.000
Umum
Rp3.000.000
Rp4.000.000


Lain-lain (terkait prosedur pendaftaran merek)

Deskripsi
Satuan
Biaya
Pengajuan keberatan atas permohonan merek/merek kolektif/indikasi geografis
Per permohonan
Rp1.000.000
Permohonan banding merek/merek kolektif/indikasi geografis
Per permohonan
Rp3.000.000


Itulah biaya pendaftaran merek di Indonesia. Masih relatif terjangkau, bukan? Dengan rincian biaya yang transparan, diharapkan lebih banyak lagi pengusaha seperti Anda yang mau segera mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Adapun perbedaan biaya pendaftaran antara dua status pemohon tersebut juga cukup signifikan. Biaya pendaftaran umum hampir empat kali lipat lebih tinggi daripada UKM. Ini merupakan tanda betapa pemerintah serius menggarap potensi UKM di Indonesia. Bagi Anda yang merupakan pengusaha berbasis UKM, tentu hal ini jelas meringankan beban. Tinggal bagaimana Anda bersikap, mau menyambut peluang ini atau tidak, demi kelancaran bisnis Anda ke depannya.


Dengan terdaftar secara resmi, jelas memberikan lebih banyak kesempatan bagi usaha Anda untuk berkembang. Selain itu, Anda pun dapat memosisikan diri dengan jelas dalam peta persaingan usaha dengan kompetitor. Merek dagang terdaftar memberi nilai tambah bagi Anda, sehingga bisa menggaet lebih banyak kepercayaan konsumen pada produk yang dijual. Jadi, tak perlu ragu untuk mengurus merek dagang usaha. Segera hubungi konsultan HKI yang tepercaya untuk mendaftarkan merek dagang Anda.


Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan?

PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami hari ini di 

+62822 1000 9872 atau email: info@prolegal.id.



Komentar