Masih berkutat dengan keraguan untuk mendaftarkan merek dagang
usaha Anda? Boleh jadi Anda khawatir dengan besaran biaya yang harus
dikeluarkan. Khawatir pula dengan kemungkinan terjadinya pungli alias pungutan
liar dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, tenang saja, kini Anda
bisa mengetahui langsung biaya
pendaftaran merek di Indonesia melalui laman resmi Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual yang bisa diakses disini.
Di situ tertera
secara lengkap besaran biaya pendaftaran untuk berbagai kategori. Berbekal informasi
yang lengkap, kini Anda tinggal mempersiapkan dokumen apa saja yang harus
dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang usaha. Sekadar mengingatkan, Anda bisa melakukan pendaftaran ini secara
manual maupun online. Persyaratan
yang dibutuhkan tetap sama, hanya ada perbedaan dalam prosedurnya.
Pada pendaftaran
manual, Anda bisa mengajukan sendiri seluruh dokumen yang telah sesuai
persyaratan langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, atau lewat konsultan HKI
yang terdaftar resmi.
Sementara itu, pendaftaran online juga sudah bisa dilakukan. Hanya
saja belum bisa dilakukan mandiri oleh pemohon bersangkutan. Hanya Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM, Sentra HKI Perguruan Tinggi, dan konsultan HKI yang
sudah terdaftar saja yang bisa melakukan pendaftaran dengan sistem tersebut. Jika
ingin menggunakan jasa konsultan, Anda bisa mengeceknya di daftar Pangkalan
Data Konsultan Kekayaan Intelektual.
Biaya Pendaftaran Merek di Indonesia
Setelah Anda memutuskan memilih prosedur manual atau online, Anda bisa mengecek daftar tarif
pengajuan merek dagang. Memang ada perbedaan antara pendaftaran secara online dan manual, sehingga Anda harus
bisa mempertimbangkan dengan cermat mana yang paling sesuai dengan kebutuhan
Anda.
Berikut ini biaya pendaftaran merek di Indonesia berdasarkan PP No.45 Tahun
2016.
Permohonan Pendaftaran Merek dan Permintaan Perpanjangan Perlindungan Merek Terdaftar
|
Status Pemohon
|
Pendaftaran
Online
(Per
Kelas)
|
Pendaftaran
Manual
(Per
Kelas)
|
|
Usaha Mikro dan
Usaha Kecil
|
Rp500.000
|
Rp600.000
|
|
Umum
|
Rp1.800.000
|
Rp2.000.000
|
Perpanjangan Perlindungan Merek/Merek Kolektif Terdaftar
Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum/sampai berakhirnya perlindungan merek
|
Status
Pemohon
|
Pendaftaran
Online
(Per
Kelas)
|
Pendaftaran
Manual
(Per
Kelas)
|
|
Usaha Mikro dan
Usaha Kecil
|
Rp1.000.000
|
Rp1.200.000
|
|
Umum
|
Rp2.250.000
|
Rp2.500.000
|
Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek
|
Status
Pemohon
|
Pendaftaran
Online
(Per
Kelas)
|
Pendaftaran
Manual
(Per
Kelas)
|
|
Usaha Mikro dan
Usaha Kecil
|
Rp1.500.000
|
Rp1.800.000
|
|
Umum
|
Rp3.000.000
|
Rp4.000.000
|
Lain-lain (terkait prosedur pendaftaran merek)
|
Deskripsi
|
Satuan
|
Biaya
|
|
Pengajuan
keberatan atas permohonan merek/merek kolektif/indikasi geografis
|
Per permohonan
|
Rp1.000.000
|
|
Permohonan
banding merek/merek kolektif/indikasi geografis
|
Per
permohonan
|
Rp3.000.000
|
Itulah biaya
pendaftaran merek di Indonesia. Masih relatif terjangkau, bukan? Dengan
rincian biaya yang transparan, diharapkan lebih banyak lagi pengusaha seperti
Anda yang mau segera mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
Adapun perbedaan biaya pendaftaran antara dua
status pemohon tersebut juga cukup signifikan. Biaya pendaftaran umum hampir
empat kali lipat lebih tinggi daripada UKM. Ini merupakan tanda betapa
pemerintah serius menggarap potensi UKM di Indonesia. Bagi Anda yang merupakan
pengusaha berbasis UKM, tentu hal ini jelas meringankan beban. Tinggal
bagaimana Anda bersikap, mau menyambut peluang ini atau tidak, demi kelancaran
bisnis Anda ke depannya.
Dengan terdaftar secara resmi, jelas
memberikan lebih banyak kesempatan bagi usaha Anda untuk berkembang. Selain
itu, Anda pun dapat memosisikan diri dengan jelas dalam peta persaingan usaha
dengan kompetitor. Merek dagang terdaftar memberi nilai tambah bagi Anda,
sehingga bisa menggaet lebih banyak kepercayaan konsumen pada produk yang
dijual. Jadi, tak perlu ragu untuk mengurus merek dagang usaha. Segera hubungi
konsultan HKI yang tepercaya untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

Komentar
Posting Komentar