Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata



Dalam penerapan hukum waris, terdapat dua peran penting yaitu pewaris dan ahli waris. Pewaris merupakan seorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik dengan menggunakan surat wasiat maupun tidak. Harta kekayaan tersebut sudah dikurangi dengan pembayaran utang-utang dan kewajiban pewaris semasa hidupnya.


Jika pewaris menggunakan surat wasiat, maka disebut dengan pewarisan testamentair, yaitu pewaris membuat wasiat yang berisi pernyataan tentang sesuatu yang dikehendakinya apabila ia meninggal. Termasuk pula di dalamnya pembagian harta yang akan diterima oleh ahli waris.
Namun, bila pewaris tidak menggunakan surat wasiat, maka harta warisan akan dibagi berdasarkan undang-undang atau disebut dengan absentantio.

 Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mendapatkan harta waris ialah keluarga yang memiliki hubungan darah dengan almarhum. Orang yang berhak atas hak waristercantum dalam Pasal 852 KUH Perdata dan dapatdibagi menjadi empat golongan besar, yaitu:


1.      Golongan pertama: suami atau istri yang hidup terlama dan anak-anak berserta keturunannya.

2.      Golongan kedua: orang tua dan saudara kandung pewaris serta keturunan mereka.

3.      Golongan ketiga: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Misalnya 
       kakek, nenek atau buyut.

4.      Golongan keempat: meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya. Misalnya paman dan bibi pewaris, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.


KUH Perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, tidak juga membedakan usia atau urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa jika ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak waris untuk golongan dua hingga keempat.
Meskipun seseorang berhak menjadi ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia, dalam KUH Perdata tercantum beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat menerima harta warisan, yaitu:


a)     Orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat kepada pewaris. (Pasal 838 ayat 1 KUH Perdata)

b)     Orang yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya dengan kekerasan. (Pasal 838 ayat 3 KUH Perdata)

c)      Orang yang menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. (Pasal 838 ayat 4 KUH Perdata)

d)     Orang yang dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah memfitnah dan menuduh pewarismelakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. (Pasal 838 ayat 2 KUH Perdata)

Jika hendak mengurus harta waris, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan pada saat pembagian warisan, terutama untuk harta 


warisan berupa tanah maupun bangunan. Hal-hal tersebut adalah:

1.      Membuat Surat Keterangan Kematian di kelurahan atau kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW.

2.      Mendatangi Pengadilan Negeri terdekat untuk membuat Surat Keterangan Waris. Jika beragama Islam, Anda dapat datang ke Pengadilan Agama untuk membuat Fatwa Waris. Dalam Surat Keterangan Waris dan Fatwa Waris akan dijelaskan siapa saja ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris.

3.      Apabila pembagian harta tersebut sudah disepakati, maka kesepakatan tersebut dibuat di hadapan notaris untuk membuat Akta Pembagian Waris. Apabila salah satu pembagian harta waris berupa sebidang tanah, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan dengan melampirkan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris/Fatwa Waris, surat wasiat jika ada, dan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Langkah-langkah ini dilakukan demi pembagian yang adil dan patut sehingga terhindar dari konflik yang memperebutkan harta gono-gini.

Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co

Komentar