Dalam penerapan hukum waris, terdapat dua peran
penting yaitu pewaris dan ahli waris. Pewaris merupakan seorang yang telah
meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik dengan
menggunakan surat wasiat maupun tidak. Harta kekayaan tersebut sudah dikurangi
dengan pembayaran utang-utang dan kewajiban pewaris semasa hidupnya.
Jika pewaris menggunakan surat wasiat, maka disebut
dengan pewarisan testamentair, yaitu pewaris membuat wasiat yang berisi
pernyataan tentang sesuatu yang dikehendakinya apabila ia meninggal. Termasuk
pula di dalamnya pembagian harta yang akan diterima oleh ahli waris.
Namun, bila pewaris tidak menggunakan surat wasiat,
maka harta warisan akan dibagi berdasarkan undang-undang atau disebut dengan
absentantio.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mendapatkan harta waris ialah keluarga yang
memiliki hubungan darah dengan almarhum. Orang yang berhak atas hak
waristercantum dalam Pasal 852 KUH Perdata dan dapatdibagi menjadi empat
golongan besar, yaitu:
1.
Golongan pertama:
suami atau istri yang hidup terlama dan anak-anak berserta keturunannya.
2.
Golongan kedua: orang
tua dan saudara kandung pewaris serta keturunan mereka.
3.
Golongan ketiga:
Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Misalnya
kakek, nenek atau buyut.
kakek, nenek atau buyut.
4.
Golongan keempat: meliputi
anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya. Misalnya paman
dan bibi pewaris, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
KUH Perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki
dan perempuan, tidak juga membedakan usia atau urutan kelahiran. Hanya ada
ketentuan bahwa jika ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak
waris untuk golongan dua hingga keempat.
Meskipun seseorang berhak menjadi ahli waris dari
pewaris yang telah meninggal dunia, dalam KUH Perdata tercantum beberapa hal
yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat menerima harta warisan, yaitu:
a)
Orang yang sudah
dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum karena telah membunuh atau mencoba
membunuh atau melakukan penganiayaan berat kepada pewaris. (Pasal 838 ayat 1
KUH Perdata)
b)
Orang yang mencegah
pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya dengan kekerasan. (Pasal
838 ayat 3 KUH Perdata)
c)
Orang yang
menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. (Pasal 838 ayat 4 KUH
Perdata)
d)
Orang yang dinyatakan
bersalah oleh hakim karena telah memfitnah dan menuduh pewarismelakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih
berat. (Pasal 838 ayat 2 KUH Perdata)
Jika hendak mengurus harta waris, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk
menghindari adanya permasalahan pada saat pembagian warisan, terutama untuk
harta
warisan berupa tanah maupun bangunan. Hal-hal tersebut adalah:
1.
Membuat Surat
Keterangan Kematian di kelurahan atau kecamatan dengan membawa surat pengantar
dari RT dan RW.
2.
Mendatangi Pengadilan
Negeri terdekat untuk membuat Surat Keterangan Waris. Jika beragama Islam, Anda
dapat datang ke Pengadilan Agama untuk membuat Fatwa Waris. Dalam Surat
Keterangan Waris dan Fatwa Waris akan dijelaskan siapa saja ahli waris yang
berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris.
3.
Apabila pembagian
harta tersebut sudah disepakati, maka kesepakatan tersebut dibuat di hadapan
notaris untuk membuat Akta Pembagian Waris. Apabila salah satu pembagian harta waris berupa sebidang tanah, maka
yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan dengan
melampirkan Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris/Fatwa Waris,
surat wasiat jika ada, dan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
Langkah-langkah ini dilakukan demi pembagian yang
adil dan patut sehingga terhindar dari konflik yang memperebutkan harta
gono-gini.
Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co

Komentar
Posting Komentar