Harta Gono-gini Istri atau Suami Gugat Cerai




Dalam banyak kasus, perceraian antara suami dan istri sering berujung pada memburuknya hubungan kedua pihak. Pembagian harta gono-gini menjadi salah satu alasan buruknya hubungan setelah proses perceraian. Apalagi, kalau pembagian harta bersama itu tidak dilakukan secara adil.


Berbagai kasus pertikaian mantan suami dan istri akibat perebutan harta gono-gini sering muncul di media. Bahkan, para selebritis tanah air juga menjadi pihak yang sering terlibat dalam perebutan harta bersama ini. Beberapa nama tenar yang pernah bertikai dengan mantan pasangannya karena masalah ini antara lain adalah Nia Daniati, Dewi Hughes, Venna Melinda, ataupun Maia Estianti.


Dalam pertikaian perebutan harta gono-gini tersebut, ada pihak yang merasa dirugikan. Alhasil, mereka mengajukan gugatan hukum dan bahkan ada pula yang meminta pihak pengadilan untuk menyita paksa aset-aset yang termasuk dalam harta bersama. Selain terjadi pada kalangan artis, kejadian seperti ini juga cukup sering menimpa masyarakat umum.



Cara Pembagian Harta Gono-gini Karena Gugatan Cerai Menurut Hukum Perdata

Lalu, sebenarnya bagaimana cara pembagian harta gono-gini pada pasangan yang berpisah karena bercerai? Terkait hal ini, ada 2 hal yang bisa diperhatikan, menggunakan perjanjian pernikahan serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Cara Pembagian Harta Gono-gini Lewat Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum yang diakui dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Perjanjian tersebut pun dapat dibuat sebelum pelaksanaan atau selama dalam ikatan perkawinan.


Hanya saja, perlu menjadi catatan, isi dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, hukum, aturan agama, serta kesusilaan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dalam proses pembuatannya juga harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan  


Mahkama Konstitusi (MK) menyetujui pembuatan perjanjian perkawinan dengan tujuan:
·         Adanya pemisahan harta kekayaan istri dan suami. Dengan adanya pemisahan yang jelas, tidak akan ada perebutan harta bersama ketika keduanya memutuskan berpisah.


·         Utang yang diakibatkan oleh suami atau istri ketika dalam ikatan perkawinan merupakan tanggung jawab masing-masing.


·         Salah satu pihak yang berkeinginan untuk menjual, menyewakan, atau menggadaikan harta kekayaannya, tidak perlu mendapatkan izin dari pasangan. Hal ini juga berlaku ketika salah satu pihak menggunakan aset atas namanya sebagai jaminan kredit.


Perjanjian perkawinan sering dipraktikkan oleh pasangan di negara-negara maju. Salah satunya adalah di Belanda. Perjanjian ini dilakukan dengan melakukan permohonan kepada pengadilan dan disertai dengan pengumuman di setidaknya 2 surat kabar.



Cara Pembagian Harta Gono-gini Berdasarkan UU Perkawinan

Selain menggunakan perjanjian perkawinan, pembagian harta gono-gini juga bisa dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terdapat 2 aturan yang mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta UU Perkawinan.


Pasal 119 KUH Perdata menyebutkan:

“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri”.


Sementara itu, dalam UU Perkawinan dituliskan bahwa harta bersama yang didapatkan ketika masa perkawinan merupakan hak suami dan istri. Pemakaiannya selama dalam masa perkawinan, harus memperoleh izin dari pihak lain. Oleh karena itu, ketika terjadi perceraian, pembagian harta bersama itu harus dilakukan secara merata.


Anda bisa memilih satu dari 2 metode tersebut. Apapun pilihannya, perceraian harus dilakukan secara baik-baik. Apalagi, kalau dalam perceraian itu melibatkan kehadiran seorang anak. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.


Ingin mengajukan pertanyaan lain? Jangan sungkan untuk menghubungi kantorpengacara.co melalui telepon +62 812 9797 0522 atau email info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.

Komentar