Dalam banyak kasus, perceraian antara suami dan istri sering
berujung pada memburuknya hubungan kedua pihak. Pembagian harta gono-gini
menjadi salah satu alasan buruknya hubungan setelah proses perceraian. Apalagi,
kalau pembagian harta bersama itu tidak dilakukan secara adil.
Berbagai kasus pertikaian mantan suami dan istri akibat
perebutan harta gono-gini sering muncul di media. Bahkan, para
selebritis tanah air juga menjadi pihak yang sering terlibat dalam perebutan
harta bersama ini. Beberapa nama tenar yang pernah bertikai dengan mantan
pasangannya karena masalah ini antara lain adalah Nia Daniati, Dewi Hughes,
Venna Melinda, ataupun Maia Estianti.
Dalam pertikaian perebutan harta gono-gini tersebut,
ada pihak yang merasa dirugikan. Alhasil, mereka mengajukan gugatan hukum dan
bahkan ada pula yang meminta pihak pengadilan untuk menyita paksa aset-aset
yang termasuk dalam harta bersama. Selain terjadi pada kalangan artis, kejadian
seperti ini juga cukup sering menimpa masyarakat umum.
Cara Pembagian Harta Gono-gini Karena Gugatan Cerai Menurut Hukum Perdata
Lalu, sebenarnya bagaimana cara pembagian harta gono-gini
pada pasangan yang berpisah karena bercerai? Terkait hal ini, ada 2 hal yang
bisa diperhatikan, menggunakan perjanjian pernikahan serta merujuk pada aturan
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Cara Pembagian Harta Gono-gini Lewat Perjanjian
Perkawinan
Perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum yang diakui
dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Perjanjian tersebut pun dapat
dibuat sebelum pelaksanaan atau selama dalam ikatan perkawinan.
Hanya saja, perlu menjadi catatan, isi dari perjanjian tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang, hukum, aturan agama, serta kesusilaan
yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dalam proses pembuatannya juga harus
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
Mahkama Konstitusi (MK) menyetujui pembuatan perjanjian
perkawinan dengan tujuan:
·
Adanya pemisahan harta kekayaan istri dan suami.
Dengan adanya pemisahan yang jelas, tidak akan ada perebutan harta bersama
ketika keduanya memutuskan berpisah.
·
Utang yang diakibatkan oleh suami atau istri
ketika dalam ikatan perkawinan merupakan tanggung jawab masing-masing.
·
Salah satu pihak yang berkeinginan untuk
menjual, menyewakan, atau menggadaikan harta kekayaannya, tidak perlu
mendapatkan izin dari pasangan. Hal ini juga berlaku ketika salah satu pihak
menggunakan aset atas namanya sebagai jaminan kredit.
Perjanjian perkawinan sering dipraktikkan oleh pasangan di
negara-negara maju. Salah satunya adalah di Belanda. Perjanjian ini dilakukan
dengan melakukan permohonan kepada pengadilan dan disertai dengan pengumuman di
setidaknya 2 surat kabar.
Cara Pembagian Harta Gono-gini Berdasarkan UU
Perkawinan
Selain menggunakan perjanjian perkawinan, pembagian harta gono-gini
juga bisa dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Terdapat 2 aturan yang mengatur tentang harta bersama dalam
perkawinan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta UU
Perkawinan.
Pasal 119 KUH Perdata menyebutkan:
“Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut
hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ suami istri, sejauh tentang hal
itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta
bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah
dengan suatu persetujuan antara suami isteri”.
Sementara itu, dalam UU Perkawinan dituliskan bahwa harta
bersama yang didapatkan ketika masa perkawinan merupakan hak suami dan istri. Pemakaiannya
selama dalam masa perkawinan, harus memperoleh izin dari pihak lain. Oleh
karena itu, ketika terjadi perceraian, pembagian harta bersama itu harus
dilakukan secara merata.
Ingin mengajukan pertanyaan lain? Jangan sungkan untuk menghubungi kantorpengacara.co melalui telepon +62 812 9797 0522 atau email info@kantorpengacara.co. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.

Komentar
Posting Komentar