Cara Menghitung Pembagian Harta Waris Dalam Islam




Setelah seseorang wafat, maka anggota keluarga yang ditinggalkan pun harus mengurus beberapa hal, seperti proses pemakaman, menuntaskan tanggung jawab sang jenazah (hutang-piutang, misalnya), hingga persoalan pembagian harta yang ditinggalkan dengan adil kepada seluruh ahli waris yang berhak.


Lalu, bagaimanakah cara menghitung pembagian harta waris yang benar menurut syariat Islam? Berikut ini adalah penjelasan beserta contohnya.


1.     Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Sistem pembagian harta warisan dalam Islam cenderung rumit jika dilihat sekaligus, namun ini semua dimaksudkan agar lebih tepat sasaran dan adil karena, pada dasarnya, ada banyak situasi dan kondisi yang bisa saja terjadi pada sebuah keluarga sepeninggal sang jenazah.


Untuk kaum pria, terdapat 15 jenis orang

-          Putra
-          Cucu dari putra
-          Ayah
-          Kakek/ayah dari ayah
-          Saudara kandung laki-laki
-          Saudara laki-laki satu ayah
-          Saudara laki-laki satu ibu
-          Putra dari saudara kandung laki-laki
-          Putra dari saudara laki-laki satu ayah
-          Suami
-          Paman kandung
-          Paman satu ayah
-          Anak dari paman kandung laki-laki
-          Anak dari paman satu ayah
-          Laki-laki yang memerdekakan seorang budak


Sementara untuk kaum wanita, terdapat 11 jenis orang

-          Putri
-          Cucu perempuan dari putra
-          Ibu
-          Nenek/ibu dari ibu
-          Nenek/ibu dari ayah
-          Nenek/ibu dari kakek
-          Saudari kandung
-          Saudari satu ayah
-          Saudari satu ibu
-          Istri
-          Wanita yang memerdekakan seorang budak


Selain daftar di atas, seperti paman dari pihak ibu atau bibi, mereka masuk ke dalam golongan dzawilarham atau orang-orang yang tidak mendapatkan bagian.Kemudian, jika 15 jenis ahli waris dari kaum pria hidup semua, maka 3 di antaranya saja yang berhak. Mereka adalah ayah, anak, dan suami.


Lalu, jika 11 jenis orang dari kaum perempuan masih hidup semua, maka hanya 5 saja yang berhak. Mereka adalah putri, cucu perempuan dari putra, ibu, istri, dan saudari kandung.Selanjutnya, jika semua masih ahli waris ini masih hidup, maka yang berhak adalah 5 saja, Mereka adalah ayah, putra, suami/istri, putri, dan ibu.


2.     Contoh Penghitungan Pembagian Harta Waris dalam Islam

Karena di dalam penerapannya terdapat beragam jenis situasi (perbedaan jumlah dan jenis ahli waris yang masih hidup), maka para ulama membuat dua kategori kaidah untuk mempermudah perhitungan. Kaidah tersebut adalah
-          Untuk bagian 1/2 , 1/4, dan 1/8 dari harta waris
-          Untuk bagian 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris
Berikut adalah perinciannya


a)    Berhak atas 1/2 harta waris

Mereka adalah
-          Anak perempuan tunggal
-          Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
-          Saudara perempuan kandung
-          Saudara satu ayah, jika poin 3 tidak ada
-          Suami, jika yang wafat adalah istri yang tidak memiliki anak


b)    Berhak atas 1/3 harta waris

Mereka adalah
-          Ibu, jika si jenazah tidak memiliki anak/saudara perempuan
-          2 orang saudara perempuan/lebih, jika tidak memiliki anak/orang tua


c)     Berhak atas 1/4 harta waris

Mereka adalah
-          Suami, jika yang wafat adalah istri yang memiliki anak
-          Istri, jika yang wafat adalah suami yang tidak memiliki anak


d)    Berhak atas 1/6 harta waris

Mereka adalah
-          Ibu, jika hidup dengan anak/cucu dari anak laki-laki
-          Ayah, jika hidup dengan anak/cucu
-          Kakek, jika hidup dengan anak/cucu sementara ayah tidak ada
-          Nenek, jika tidak ada ibu
-          Saudara seibu, jika tidak memiliki anak


e)    Berhak atas 1/8 harta waris

Mereka adalah
-          Istri, jika yang wafat adalah suami yang  memiliki anak


f)      Berhak atas 2/3 harta waris

Mereka adalah
-          2 putri/lebih, jika tidak ada putra
-          2 cucu perempuan/lebih dari putra, jika tidak ada putri
-          2 saudara kandung perempuan atau lebih
-          2 saudara/lebih yang satu ayah, jika saudara kandung perempuan tidak ada


Contoh kasus:

Harta yang ditinggalkan adalah Rp50.000.000 dengan kerabat yang ditinggalkan adalah istri dan putri (tunggal).
Istri -> 1/8 x 50.000.000 = Rp6.250.000
Putri -> 1/2 x 50.000.000 = Rp25.000.000


Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana cara menghitung pembagian harta waris dalam Islam. Bagi Anda yang mengalami kesulitan, berkonsultasi pada ahli untuk penjelasan yang lebih mendetail adalah pilihan yang tepat. Semoga bermanfaat!.


Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co

Komentar