Setelah
seseorang wafat, maka anggota keluarga yang ditinggalkan pun harus mengurus
beberapa hal, seperti proses pemakaman, menuntaskan tanggung jawab sang jenazah
(hutang-piutang, misalnya), hingga persoalan pembagian harta yang ditinggalkan
dengan adil kepada seluruh ahli waris yang berhak.
Lalu,
bagaimanakah cara menghitung pembagian harta
waris yang benar menurut syariat Islam? Berikut ini adalah penjelasan
beserta contohnya.
1.
Siapa
Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Sistem
pembagian harta warisan dalam Islam cenderung rumit jika dilihat sekaligus,
namun ini semua dimaksudkan agar lebih tepat sasaran dan adil karena, pada
dasarnya, ada banyak situasi dan kondisi yang bisa saja terjadi pada sebuah keluarga
sepeninggal sang jenazah.
Untuk kaum pria, terdapat 15
jenis orang
-
Putra
-
Cucu dari putra
-
Ayah
-
Kakek/ayah dari ayah
-
Saudara kandung laki-laki
-
Saudara laki-laki satu ayah
-
Saudara laki-laki satu ibu
-
Putra dari saudara kandung
laki-laki
-
Putra dari saudara laki-laki satu
ayah
-
Suami
-
Paman kandung
-
Paman satu ayah
-
Anak dari paman kandung laki-laki
-
Anak dari paman satu ayah
-
Laki-laki yang memerdekakan
seorang budak
Sementara untuk kaum wanita,
terdapat 11 jenis orang
-
Putri
-
Cucu perempuan dari putra
-
Ibu
-
Nenek/ibu dari ibu
-
Nenek/ibu dari ayah
-
Nenek/ibu dari kakek
-
Saudari kandung
-
Saudari satu ayah
-
Saudari satu ibu
-
Istri
-
Wanita yang memerdekakan seorang
budak
Selain
daftar di atas, seperti paman dari pihak ibu atau bibi, mereka masuk ke dalam
golongan dzawilarham atau orang-orang
yang tidak mendapatkan bagian.Kemudian, jika 15 jenis ahli waris dari kaum pria
hidup semua, maka 3 di antaranya saja yang berhak. Mereka adalah ayah, anak,
dan suami.
Lalu,
jika 11 jenis orang dari kaum perempuan masih hidup semua, maka hanya 5 saja
yang berhak. Mereka adalah putri, cucu perempuan dari putra, ibu, istri, dan
saudari kandung.Selanjutnya, jika semua masih ahli waris ini masih hidup, maka
yang berhak adalah 5 saja, Mereka adalah ayah, putra, suami/istri, putri, dan
ibu.
2.
Contoh
Penghitungan Pembagian Harta Waris dalam Islam
Karena
di dalam penerapannya terdapat beragam jenis situasi (perbedaan jumlah dan
jenis ahli waris yang masih hidup), maka para ulama membuat dua kategori kaidah
untuk mempermudah perhitungan. Kaidah tersebut adalah
-
Untuk bagian 1/2 , 1/4, dan 1/8
dari harta waris
-
Untuk bagian 2/3, 1/3, dan 1/6
dari harta waris
Berikut
adalah perinciannya
a) Berhak
atas 1/2 harta waris
Mereka
adalah
-
Anak
perempuan tunggal
-
Cucu
perempuan tunggal dari anak laki-laki
-
Saudara
perempuan kandung
-
Saudara
satu ayah, jika poin 3 tidak ada
-
Suami,
jika yang wafat adalah istri yang tidak memiliki anak
b) Berhak
atas 1/3 harta waris
Mereka
adalah
-
Ibu,
jika si jenazah tidak memiliki anak/saudara perempuan
-
2
orang saudara perempuan/lebih, jika tidak memiliki anak/orang tua
c) Berhak
atas 1/4 harta waris
Mereka
adalah
-
Suami,
jika yang wafat adalah istri yang memiliki anak
-
Istri,
jika yang wafat adalah suami yang tidak memiliki anak
d) Berhak
atas 1/6 harta waris
Mereka
adalah
-
Ibu,
jika hidup dengan anak/cucu dari anak laki-laki
-
Ayah,
jika hidup dengan anak/cucu
-
Kakek,
jika hidup dengan anak/cucu sementara ayah tidak ada
-
Nenek,
jika tidak ada ibu
-
Saudara
seibu, jika tidak memiliki anak
e) Berhak
atas 1/8 harta waris
Mereka
adalah
-
Istri,
jika yang wafat adalah suami yang
memiliki anak
f) Berhak
atas 2/3 harta waris
Mereka
adalah
-
2
putri/lebih, jika tidak ada putra
-
2
cucu perempuan/lebih dari putra, jika tidak ada putri
-
2
saudara kandung perempuan atau lebih
-
2
saudara/lebih yang satu ayah, jika saudara kandung perempuan tidak ada
Contoh kasus:
Harta
yang ditinggalkan adalah Rp50.000.000 dengan kerabat yang ditinggalkan adalah
istri dan putri (tunggal).
Istri
-> 1/8 x 50.000.000 = Rp6.250.000
Putri
-> 1/2 x 50.000.000 = Rp25.000.000
Demikianlah
penjelasan singkat tentang bagaimana cara menghitung pembagian harta waris dalam Islam. Bagi Anda yang
mengalami kesulitan, berkonsultasi pada ahli untuk penjelasan yang lebih
mendetail adalah pilihan yang tepat. Semoga bermanfaat!.
Anda memiliki masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: info@kantorpengacara.co

Komentar
Posting Komentar